Sangihe, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, telah membuka seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru dan kesehatan.
"Kami sudah menerima petunjuk teknis penjaringan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk formasi penerimaan tahun 2022 karena itu pendaftaran sudah dibuka sampai dengan tanggal 13 November 2022," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sangihe, Aristarkus Pilat di Tahuna, Sabtu.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sangihe tahun 2022 ini telah menyampaikan usulan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sehingga telah disetujui sebanyak 588 orang dengan perincian 200 orang tenaga kesehatan dan 388 tenaga guru.
Syarat pelamar, kata dia diantaranya adalah berusia 20 sampai dengan 59 tahun pada saat pendaftaran dan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik serta pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.
Pelamar prioritas untuk PPPK pendidikan atau guru adalah THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi JF guru tahun 2021, guru non ASN dan lulusan PPG serta guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
Prioritas dua merupakan eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) pada BKN dan prioritas tiga adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun atau setara dengan enam semester.
Saat ini, kata dia, sudah ada 171 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan perincian, tahap satu tahun 2020 sebanyak 80 orang terdiri dari tenaga guru 74 orang, Kesehatan dua orang dan Penyuluh empat orang. Tahap dua tahun 2021 terdapat 91 orang yang semuanya adalah tenaga guru.
Tahun 2022 merupakan tahap tiga penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebanyak 588 orang, tambah dia.