Jakarta (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menegaskan tersangka penculikan terhadap 12 anak berinisial ARA oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor tidak pernah menjalani pidana di instansi tersebut.
"Berdasarkan data yang kami miliki, nama tersebut tidak pernah tercatat menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur," kata Kalapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi sejumlah pemberitaan yang terbit di berbagai laman situs media online pada Kamis (12/5) mengenai peristiwa penangkapan tersangka penculikan.
Baca juga: Anggota SatPol-PP Minahasa Bantu Tangkap Penculik Anak
Pelaku, ujar dia, mengaku sebagai mantan narapidana kasus terorisme di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Atas pernyataan tersebut, Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur saat ini telah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, dan menyatakan nama tersebut tidak pernah menjadi warga binaan pemasyarakatan di instansi yang dipimpinnya.
Terakhir, ujarnya, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur siap bekerja sama untuk pengungkapan tindak pidana dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya.