Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan terus berupaya memberikan perlindungan yang baik kepada pelaut Indonesia sehingga mereka bisa bekerja dengan baik dan tenang saat menjalankan tugas.
"Kami berharap kepada pelaut dapat memahami bahwa pemerintah selalu berupaya dalam memberikan perlindungan kepada pelaut khususnya bagi pelaut-pelaut yang bekerja di luar negeri," kata Direktur Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Pemerintah menyadari betapa pelaut telah memberikan pendapatan devisa bagi Negara Indonesia yang cukup signifikan sehingga bisa membantu perputaran roda perekonomian di negara Indonesia. Data per 8 Februari 2021, ada hampir 1,2 juta pelaut Indonesia yang bekerja di kapal niaga maupun kapal perikanan.
Saat membuka Kuliah Praktisi Industri yang bertema “Upaya Pemerintah Dalam Melakukan Perlindungan Pelaut” melalui daring, Ahmad mengatakan bahwa 1,2 juta pelaut tersebut yang tentunya ini merupakan suatu aset bangsa di lingkungan maritim yang dapat memberikan pertambahan pendapatan bagi negara dari sisi pajak penghasilan.
Dia juga juga menekankan kepada para pelaut untuk sadar dan yakin bahwa fungsi Undang-Undang terkait pelayaran dan kepelautan salah satunya adalah memberikan perlindungan hukum bagi para pelaut.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), Capt. A. Arif Priadi mengatakan pelaut adalah kunci kesuksesan perdagangan di dunia, karena dunia bergantung pada mereka untuk mengangkut lebih dari 80 persen volume perdagangan di seluruh dunia. Selain itu, pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan beresiko tinggi seperti, kecelakaan kapal, kebakaran kapal sampai dengan tenggelam.
Untuk mencegah risiko tersebut, maka kualifikasi pekerja sebagai pelaut sangat tinggi yaitu dengan berbagai macam kualifikasi kompetensi dan profisiensi sesuai dengan standar Internasional yang tertuang dalam Konvensi Internasional tentang Standar Latihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga Untuk Pelaut/STCW.
"Karena tingginya risiko tersebut maka para pelaut harus diberikan perlindungan hukum yang diatur secara komprehensif dalam Ketentuan Perundang-undangan nasional," katanya.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006. Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Pada Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, disebutkan bahwa kesejahteraan pelaut meliputi gaji, jam istirahat, jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal, kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan, kesempatan mengembangkan karier, pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman, pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
Berita Terkait
Helikopter yang jatuh di Bali akibat terlilit tali layangan
Jumat, 19 Juli 2024 16:45 Wib
Uji coba kereta otonom tanpa rel akan dilakukan di IKN
Rabu, 29 Mei 2024 6:17 Wib
Kemenhub beri bantuan Rp125 juta ke warga terdampak Gunung Ruang
Kamis, 16 Mei 2024 7:12 Wib
Kemenhub sebut Bandara Samrat Manado belum aman karena abu vulkanik
Jumat, 3 Mei 2024 6:38 Wib
Penerbangan umrah dari Indonesia tidak lewati negara konflik Israel-Iran
Selasa, 16 April 2024 10:42 Wib
PELNI siapkan 19 Kapal layani pemudik gratis dari Kemenhub
Selasa, 19 Maret 2024 21:08 Wib
Kemenhub RI hibahkan tanah Pelabuhan Sawang ke Pemkab Sitaro
Minggu, 19 November 2023 19:45 Wib
Kementerian Perhubungan dukung rute baru penerbangan Manado-Narita
Rabu, 1 Maret 2023 10:37 Wib