Palembang (ANTARA) - Realisasi pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan di 20 lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara di wilayah Sumatera Selatan cukup tinggi mencapai 91,8 persen.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Senin, menjelaskan berdasarkan data hingga April 2022 ini telah dilakukan pelayanan vaksinasi dosis pertama kepada 15.136 orang WPB dan tahanan atau 91,8 persen dari target 16.486 orang.
Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua telah diberikan kepada 6.970 orang, dan dosis ketiga atau vaksinasi penguat (booster) telah diberikan kepada 6.432 WBP dan tahanan.
“Pelayanan vaksinasi akan terus dilakukan percepatan hingga semuanya mendapat vaksin booster guna mewujudkan kekebalan komunal antisipasi penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan lapas/rutan," ujar Kadivpas Bambang.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan untuk mewujudkan kekebalan komunal secara maksimal di lapas dan rutan, pihaknya berupaya melakukan percepatan pelayanan vaksinasi dengan menggandeng pihak Polda dan Badan Intelijen Nasional Daerah (Binda) Sumsel.
"Kami berupaya segera menuntaskan pelayanan vaksinasi COVID-19 dosis pertama untuk 16.486 WBP dan tahanan yang tinggal sedikit lagi sekitar 8,2 persen dan melanjutkan percepatan pelayanan untuk dosis kedua dan booster," ujar Harun.
Dia menjelaskan, seluruh tahanan dan WBP yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di provinsi setempat memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum untuk mendapatkan vaksinasi sebagai tindakan antisipasi penularan virus corona jenis baru itu.
Dengan vaksinasi tersebut diharapkan tercipta kekebalan komunal di lingkungan lapas dan rutan yang termasuk tempat berisiko tinggi terjadinya penularan COVID-19.
Selain vaksinasi, untuk memberikan perlindungan terhadap tahanan dan WBP serta petugas rutan dan lapas, pihaknya menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat seperti wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik secara ketat di lingkungan rutan dan lapas.
Sementara bagi tahanan atau WBP baru, pihaknya mewajibkan penghuni baru itu untuk tes COVID-19 dan karantina sesuai dengan ketentuan selama 14 hari di sel khusus, ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel.
Baca juga: 1.000 warga binaan Lapas Cipinang ikuti vaksinasi "booster"
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 dosis pertama anak di Sulut capai 73,98 persen
Berita Terkait
Kakanwil ajak ASN Kemenag Bolmut tingkatkan kualitas pelayanan masyarakat
Rabu, 13 November 2024 9:04 Wib
Kemenkumham Sulut tandatangani kerja sama penguatan pelayanan HAM
Selasa, 29 Oktober 2024 20:57 Wib
PLN bersinergi Kodam XIII/Merdeka tingkatkan pelayanan masyarakat
Selasa, 22 Oktober 2024 4:42 Wib
Kemenag: KUA harus tingkatkan pelayanan prima pada masyarakat Manado
Jumat, 4 Oktober 2024 13:44 Wib
Kemenkumham Sulut pastikan pelayanan MPP Manado berjalan baik
Jumat, 4 Oktober 2024 2:55 Wib
Tingkatkan kualitas pelayanan dalam 5 tahun kepemimpinan Erick Thohir, PLN UID Suluttenggo terangi Pulau Bangkurung
Kamis, 3 Oktober 2024 18:48 Wib
Tarif listrik tidak naik, PLN jaga pelayanan listrik tetap andal
Kamis, 3 Oktober 2024 15:47 Wib
Lapas Kelas IIB Ulu Siau gandeng dinas kesehatan beri pelayanan kesehatan WBP
Senin, 30 September 2024 15:43 Wib