Jakarta (ANTARA) - Pada Tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI kembali akan kembali menyelenggarakan Penganugerahan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) yang telah digelar sejak 2006, dan mulai 2012 diselenggarakan setiap dua tahun sekali.
Penghargaan RINTEK hadir sebagai apresiasi Pemerintah kepada industri yang telah secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnisnya, demikian keterangan tertulis Kementerian Perindustrian pada Selasa.
Hingga tahun 2021 lalu, Penghargaan RINTEK telah diberikan kepada 64 perusahaan atas 89 rintisan teknologi yang dihasilkan. Dengan melibatkan juri yang kompeten di bidang teknologi industri, penghargaan RINTEK telah menelurkan para perusahaan industri penghasil inovasi terbaik pada setiap periodenya.
Adapun tujuan diselenggarakannya Penghargaan Rintisan Teknologi Industri adalah untuk, pertama memberikan apresiasi terhadap perusahaan industri manufaktur maupun jasa industri yang mempunyai prestasi yang luar biasa dalam menghasilkan teknologi di bidang industri.
Kedua, mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan dalam rangka mendorong kemandirian industri nasional.
Ketiga, memotivasi para pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penciptaan teknologi industri yang bernilai tinggi.
Atas penghargaan tersebut, manfaat yang akan diterima oleh perusahaan penerima Penghargaan RINTEK 2022 antara lain; mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi; meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan; dan pada akhirnya penghargaan ini akan memberikan efek berantai terhadap peningkatan antusiasme konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan penerima penghargaan.
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti seleksi penerima Penghargaan Rintisan Teknologi Industri Tahun 2022 Kementerian Perindustrian dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan bit.ly/rintek2022 paling lambat tanggal 9 Mei 2022.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Penghargaan Rintisan Teknologi Industri, Kementerian Perindustrian, melalui email: pusat-optikji@kemenperin.go.id atau melalui 0858-1420-1565.
Adapun ketentuan kandidat peserta dan rintisan teknologi yang diusulkan pada Penghargaan RINTEK Tahun 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Perusahaan industri manufaktur atau jasa industri yang berkedudukan dan berbadan hukum Indonesia;
- Teknologi yang diusulkan merupakan hasil riset perusahaan peserta berupa prototipe atau yang telah terbukti berhasil diimplementasikan; dan
- Teknologi yang diusulkan belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis pada periode sebelumnya.
Baca juga: Hutama Karya dukung Presidensi G20 melalui teknologi infrastruktur
Baca juga: Kunjungi wali kota Manado, Konjen Filipina apresiasi pemerintah penanganan COVID sampai banjir
Berita Terkait
Telkomsel kembangkan usaha rintisan sektor pariwisata di Sulut
Kamis, 3 November 2022 20:40 Wib
Kadin dorong usaha rintisan ramah lingkungan di Sulawesi Utara
Jumat, 28 Oktober 2022 3:45 Wib
Pemda Sulut jaga UMKM rintisan agar bertahan hadapi gejolak ekonomi global
Rabu, 19 Oktober 2022 21:20 Wib
Titiek Soeharto bocorkan usaha rintisan dan masakan kegemarannya
Rabu, 11 Mei 2022 9:17 Wib
OJK sebut Indonesia telah miliki 2.100 perusahaan rintisan
Senin, 11 Oktober 2021 12:30 Wib
TMMD ke-111 rintis jalan perkebunan Kota Bitung
Rabu, 16 Juni 2021 19:07 Wib
Apakah benar bikin usaha startup itu mudah?
Selasa, 20 April 2021 20:11 Wib
Tiga "startup" Indonesia tumbuh tinggi di tengah pandemi
Kamis, 12 November 2020 16:17 Wib