Pemerintah Pastikan Minyak Gor (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan memastikan harga minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter didapatkan oleh masyarakat dengan melakukan pengawasan dari proses produksi hingga distribusi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Kamis, mengatakan proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian mulai dari produsen hingga distributor.
Lutfi mengatakan Kementerian Perindustrian akan memisahkan terlebih dulu minyak goreng untuk kebutuhan industri dan kebutuhan konsumsi. Setelah dipisahkan, selanjutnya Kementerian Perindustrian akan menentukan produsen yang akan memproduksi minyak goreng curah.
"Menteri perindustrian sejak kemarin bertanggungjawab untuk meregistrasi ini, untuk memisahkan minyak industri dan minyak konsumsi. Kemudian setelah dipisahkan, kementerian perindustrian akan menentukan produser-produsernya untuk minyak goreng curah tersebut," kata Lutfi.
Selanjutnya produsen minyak goreng curah tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan kepada distributor yang akan mendistribusikan minyak goreng itu ke masyarakat.
Dari proses produksi dan distribusi minyak goreng curah tersebut kemudian akan dihitung harga keekonomiannya. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kemudian ditugaskan untuk menyubsidi sebesar harga keekonomian tersebut agar minyak goreng curah seharga Rp14.000 bisa didapatkan oleh masyarakat.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng paling mahal sebesar Rp14 ribu per liter dan mengembalikan harganya pada mekanisme pasar. Namun pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp14 ribu per liter di tingkat masyarakat.
"Jadi pada tanggal 16 Maret telah menetapkan Permendag nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag nomor 6 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan. Untuk harga eceran tertinggi minyak goreng curah sekarang sudah ditetapkan Rp14.000 per liter atau setara dengan Rp15.500 untuk per kilogram," kata Lutfi.
Berita Terkait
Luhut komitmen tuntaskan pembayaran utang selisih harga minyak goreng
Senin, 25 Maret 2024 13:57 Wib
Prabowo bikin nasi goreng di lomba masak
Sabtu, 6 Januari 2024 16:44 Wib
Wamendag Jerry Sambuaga optimis minyak goreng tak akan jadi langka
Sabtu, 19 Agustus 2023 12:17 Wib
Presiden Jokowi: MinyaKita untuk kebutuhan masyarakat bawah
Kamis, 13 April 2023 15:51 Wib
BI Sulut: Naiknya harga minyak goreng belum berdampak besar ke inflasi
Rabu, 22 Februari 2023 17:44 Wib
Kemendag-Disperindag lakukan pemantauan minyak goreng di Sulut
Kamis, 16 Februari 2023 21:45 Wib
Bulog pasok minyak goreng penuhi permintaan di Sulut
Rabu, 25 Januari 2023 20:38 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara antispasi kelangkaan minyak goreng
Rabu, 30 November 2022 18:21 Wib