Minahasa Tenggara (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) sedang melakukan penanganan sejumlah kasus aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) di daerah tersebut.
"Sampai akhir Februari ini kami telah menangani 13 kasus aktivitas penambangan emas ilegal," kata Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono di Ratahan, Senin.
Lebih lanjut, diungkap Kapolres, dari 13 kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.
“Dari 13 kasus, tujuh kasus sudah masuk tahap dua, empat kasus tahap satu, dan sudah ada dua kasus dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, penanganan kasus penambangan ilegal di Polres Minahasa Tenggara merupakan kasus terbanyak di wilayah hukum Polda Sulut.
“Pada prinsipnya masalah penambangan emas tanpa izin itu pasti kami tindak. Kami sudah berkomitmen terhadap hal itu,” ujarnya.
Kapolres memastikan proses hukum akan dilaksanakan sampai tuntas dan transparan, untuk itu meminta masyarakat melaporkan jika mendapati ada aktivitas penambangan ilegal.
Aktivitas penambangan emas di Kabupaten Minahasa Tenggara terbanyak di wilayah Kecamatan Ratatotok, merupakan wilayah pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat, tambah Kapolres AKBP Rudi Hartono.
Berita Terkait
PLN jalin kolaborasi mitra global dukung transisi energi
Minggu, 15 Desember 2024 10:57 Wib
PLN tingkatkan proyek hijau tarik mitra internasional
Minggu, 15 Desember 2024 8:04 Wib
PLN kolaborasi mitra internasional kembangkan teknologi CCS/CCUS
Rabu, 11 Desember 2024 5:52 Wib
ANTARA raih penghargaan Mitra Media Terproduktif BI 2024
Sabtu, 30 November 2024 18:38 Wib
Kemenag lakukan penguatan moderasi beragama hingga pelosok desa di Mitra
Senin, 25 November 2024 9:23 Wib
Lawatan Presiden di luar negeri jadi bukti Indonesia mitra aktif kancah global
Minggu, 24 November 2024 16:14 Wib
Kemenag lakukan verifikasi sertifikat halal pelaku usaha di Mitra
Jumat, 8 November 2024 6:02 Wib
Kemenag: ANBK tingkatkan mutu pendidikan
Jumat, 8 November 2024 4:41 Wib