Manado (ANTARA) - Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie menghadiri sidang perdana atas perbuatan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Keduanya memasuki ruang sidang Prof. HM. Hatta Ali di PN Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainab, sekitar pukul 11.50 WIB, Kamis.
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi ditunda dua jam.
Keduanya menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Nia dan Ardi sebelumnya telah menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat, selama hampir lima bulan.
Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Artis Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie jalani sidang lanjutan kasus narkoba
Kamis, 9 Desember 2021 11:31 Wib
Nia Ramadhani meminta dibukakan pintu maaf
Sabtu, 10 Juli 2021 17:47 Wib
Anindya Bakrie siap mengadopsi strategi Ridwan Kamil soal ekonomi desa
Selasa, 9 Maret 2021 14:19 Wib
Bakrie Autoparts mendukung pengembangan kendaraan listrik
Senin, 29 April 2019 16:06 Wib
Aburizal ditunjuk jadi Ketua Dewan Pembina Golkar
Selasa, 17 Mei 2016 8:14 Wib
Aburizal Bakrie buka Musda Golkar Sulut
Selasa, 23 Februari 2016 10:21 Wib
Aburizal dinilai tidak miliki legalitas gelar munaslub
Senin, 16 Maret 2015 5:55 Wib