Makassar (ANTARA Sulsel) - Unit Narkoba Satreskrim Polresta Makassar Timur menggerebek Panti Pijat Valentine di Ruko Toddopuli Raya Timur, Blok C, Makassar dan menggelandang sebelas karyawan panti pijat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan polisi menggerebek panti pijat di Jalan Toddopuli Raya itu dikarenakan adanya informasi jika di lokasi kejadian itu sedang berlangsung aktivitas karyawan dan tamu yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu, Kamis.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sedikitnya 20 butir obat Somadril. Jenis obat ini adalah obat penenang daftar G yang juga kerap dikonsumsi penderita penyakit stroke.
Obat tersebut ditemukan polisi di lantai satu dan dua panti pijat itu. Dari sebelas orang yang ditangkap, polisi juga menangkap penyuplai obat bernama Frend.
Namun saat digerebek, polisi tidak menemukan adanya narkoba. Mereka hanya menemukan butiran obat yang disimpan para karyawan panti.
Meski demikian, untuk kepentingan penyelidikan polisi menggelandang para karyawan yang sedang beraktivitas itu.
Para karyawan di panti itu langsung dibawa ke ruang penyidik. Penyidik juga mengambil sample urine mereka untuk kepentingan pembuktian penggunaan narkoba.
Kepala Unit Narkoba Inspektur Polisi Dua (Ipda) Jefry Tambunan yang hendak dikonfirmasi memilih bungkam.
"Saya tidak tahu informasi itu. Tidak ada yang kita tangkap, mereka hanya diamankan untuk pemeriksaan," singkatnya.
Kapolresta Makassar Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Mansjur yang dikonfirmasi via teelepon selulernya (HP) membenarkan adanya penangkapan itu.
Meski demikian, ia mengaku belum mendapat laporan secara rinci informasi seputar penangkapan dan hasil penggerebekan itu.
"Untuk sementara penyidik masih menginterogasi orang yang ditangkap. Mereka baru sebatas saksi," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer Panti Pijat Valentin Haji Awe membantah adanya aktivitas pesta narkoba di panti itu. Menurutnya, polisi malah tidak menemukan barang bukti berupa informasi narkoba yang diendus polisi.
"Polisi hanya menyita pembungkus obat. Tidak ada barang bukti berupa narkoba," ujar Haji Awe.
(T.PK-MH/E001)

