Mamuju (ANTARA Sulsel) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akan mendatangkan tim ahli untuk mengkaji Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2010.
Ketua Banggar DPRD Mamuju, Lalu Syamsul Rijal, Jumat, mengatakan, dewan tidak akan tergesa-gesa menetapkan APBD 2010 sebelum dilakukan kajian lebih mendalam untuk menghindari terjadinya ketimpangan dalam proses penjabaran APBD 2010.
"Kami tidak mau gegabah menetapkan APBD 2010 sebelum dilakukan kajian antara Banggar DPRD Mamuju dengan tenaga ahli dari kalangan profesional yang akan datangkan dari Makassar (Sulsel)," kata Lalu di Mamuju, Jum'at.
Menurutnya, mendatangkan tim ahli itu sebagai upaya dewan agar dalam pengesahan APBD 2010 untuk menghindari adanya kesalahan sehingga mengakibatkan dewan terjebak dalam proses hukum.
Apalagi kata Lalu, dengan banyaknya usulan dana luncuran sekitar Rp100 miliar pada 2010 ini harus dilakukan kajian secara akademis sehingga APBD tersebut tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang dapat menjerat dewan itu sendiri.
"Banggar DPRD yang akan mengesahkan APBD 2010 ini harus mengutamakan prinsip lebih teliti dan hati-hati, apalagi rencana dana luncuran tersebut hanya digunakan untuk menutupi utang akibat devsit yang terjadi pada tahun anggaran 2009," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dengan kondisi keuangan yang rumit tersebut, Banggar tidak akan gegabah penetapan APBD 2010 sebelum melalui tahap kajian dari tim ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya.
"Upaya untuk mendatangkan tenaga ahli ini telah diatur dalam Susduk Undang-Undang nomor 27 tahun 2009, makanya atas acuan itu saat ini salah satu anggota Banggar telah berangkat ke Makassar untuk mencari tenaga ahli itu," ungkapnya.
Lalu menambahkan, akibat devisit anggaran pada 2009 mengakibatkan pemerintah kabupaten Mamuju belum melakukan pembayaran terhadap beberapa item pembayaran seperti tunjangan kinerja pegawai, gaji tenaga kontrak, pembayaran proyek fisik yang terealisasi 100 persen dan pembayaran utang ke BPD sebesar Rp30 milyar.
(T.KR-ACO/S016)