Kediri (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban sopir taksi daring yang jenazahnya ditemukan di parit areal persawahan Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
"Kami identifikasi jenazah yang identitas-nya dan alamatnya di Pasuruan, bekerja sebagai driver grab car. Dari hasil penyelidikan kami dapatkan informasi pemesan grab terakhir dan kami berhasil melakukan penangkapan pada tersangka," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono di Kediri, Senin.
Ia mengatakan, pelaku berinisial HM (25), warga Pasuruan. Ia memesan taksi daring yang disopiri oleh M Kholis.
Untuk modusnya, HM awalnya meminta untuk diantarkan ke Terminal Pandaan Pasuruan. Namun, setelah sampai di lokasi HM tidak turun melainkan minta diantar ke Kediri dengan imbalan Rp400 ribu.
Setelah sampai di Kediri, pelaku ternyata juga tidak turun. Yang bersangkutan justru berbuat jahat dengan melakukan penusukan terhadap korban di dada sebelah kiri sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban pengemudi grab meninggal dunia.
"Lantas korban ini dibuang di daerah Purwoasri. Selanjutnya, pelaku berniat untuk menguasai harta dari korban dengan mengambil kendaraan, telepon seluler serta uang korban," ucap dia.
Pelaku, kata dia, juga diduga sudah merencanakan untuk tindak kejahatan tersebut. Pelaku sudah menyiapkan pisau dapur yang akan digunakan untuk menodong korban. Namun, yang bersangkutan justru melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia.
Bahkan, jenazah korban dibuang ke parit di areal persawahan Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri pada Kamis (28/1). Diduga, kejadian penusukan itu dilakukan pada dini hari dan siang baru ditemukan warga.
"Pelaku menyiapkan pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban. Di perbatasan ketika mau masuk Kabupaten Kediri dan tidak jauh dari lokasi, korban dibuang," tutur dia.
Kapolres menambahkan, setelah melakukan tindak kejahatannya, pelaku membawa mobil korban ke Pasuruan. Namun, mobil itu diparkir di tepi jalan hingga membuat warga bertanya-tanya dan akhirnya dilaporkan ke petugas. Sedangkan uang korban dibawa dan telepon seluler-nya dibuang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus itu. Pelaku yang sudah diketahui identitas-nya juga sempat melawan saat akan ditangkap hingga petugas melumpuhkannya. Saat ini, yang bersangkutan sudah di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, yang bersangkutan mengaku terbelit utang. Terdapat tunggakan pembayaran kredit kepemilikan rumah beberapa bulan, sehingga ia nekat melakukan aksinya.
Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan pidana, karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
Persik Kediri juara Trofeo Nusantara
Senin, 27 Juni 2022 13:01 Wib
Dua pemain klub Persik Kediri dipanggil Timnas
Kamis, 7 April 2022 12:15 Wib
Petani Kediri tanam padi "Black Madras"
Sabtu, 12 Maret 2022 6:47 Wib
Gol Dimas Drajad bawa Persikabo Bogor kalahkan Persik Kediri 2-1
Jumat, 14 Januari 2022 21:27 Wib
Persib Bandung menang tipis atas Persik Kediri
Minggu, 12 Desember 2021 20:31 Wib
Polisi Kediri menangani kecelakaan empat meninggal
Sabtu, 27 November 2021 13:37 Wib
JNK menargetkan pembebasan lahan Tol Kediri-Kertosono dimulai Desember
Selasa, 23 November 2021 14:37 Wib
PT Jasa Marga berharap penlok Tol Kediri-Kertosono dapat segera terbit
Selasa, 23 November 2021 11:40 Wib