Manado (ANTARA) - Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes, Apt, mengeluarkan surat pemberitahuan larangan melakukan kunjungan kerja(Kunker) atau konsultasi keluar daerah atau keluar negeri bagi seluruh pimpinan dan anggota lembaga politik tersebut.
"Surat pemberitahuan sudah disampaikan dan diteruskan kepada semua anggota DPRD termasuk pimpinan dan juga dalam hal ini karena kami kolektif kolegial," kata Ibu Al, sapaan akrab Bendahara DPC PDIP Manado itu, di Manado, Rabu.
Ibu Al mengatakan, surat pemberitahuan itu, dikeluarkan berdasarkan surat edaran Menteri PAN dan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid - 19 di Indonesia.
"Selain itu, ada juga surat dari pemerintah kota Manado untuk mencegah penyebaran virus Covid - 19, sehingga harus dipatuhi untuk keselamatan semua orang," katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan, untuk meringankan tugas-tugas DPRD Manado, maka pihaknya tentu menyiapkan alternatif solusi yang bisa ditempuh, jika memang harus mempertanyakan sejumlah hal yang berhubungan dengan kerja-kerja DPRD.
"Tetapi yang penting sekarang adalah bagaimana mencegah penyebaran virus memastikan ini, maka semuanya harus patuh dan saya sudah menegaskan hal ini agar tidak ada protes atau bantahan, sebab ini juga untuk kebaikan semua orang," katanya.
Dia menegaskan, sebelumnya ini memang DPRD sudah menetapkan dan mengatur jadwal kunker hanya akan dilakukan sebulan sekali oleh setiap komisi sehingga tidak banyak waktu terbuang di luar dan lebih banyak yang didalam melaksanakan tugas-tugas politik dan pelayanan masyarakat.
Namun belum ada tanggapan dari para legislator terkait hal tersebut, sebab rata-rata masih melaksanakan tugas di dalam sebagai wakil rakyat di Manado baik turun lapangan maupun menerima keluhan dan aspirasi masyarakat.