Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara Robby Ngongoloy menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa usualan pemecatan bagi aparat sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli).
"Karena hal tersebut sangat memalukan, dan merupakan bagian dari tindak korupsi," tegas Robby di Ratahan, Rabu.
Ia menegaskan, tak akan memberikan kesempatan bagi para ASN yang ingin melakukan praktik-praktik pungli, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Sekarang Tim Saber pungli sudah ada, dan mereka akan turun ke instansi tanpa diketahui. Jadi saya peringatkan jangan sampai ada pegawai yang terkena operasi tangkap tangan," katanya.
Lebih lanjut menurut Robby para ASN di Minahasa Tenggara tak harus melakukan praktik pungli, karena tingkat kesejahteraan dari para pegawai terus mendapatkan perhatian pemerintah.
"Makanya untuk tahun ini tunjangan kinerja sudah mencukupi. Hal ini bertujuan agar para ASN tidak lagi melakukan praktik pungli yang sangat merugikan masyarakat, serta pemerintah daerah," katanya.
Ia pun meminta kepada masyarakat, agar melaporkan jika masih ada praktik pungli dari para ASN.
"Kalau masih ada masyarakat temui, segera laporkan ke Pemkab, kita akan segera tindaklanjuti. Asalkan juga laporan sesuai fakta, yang didukung dengan bukti," tandasnya.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 28-03-2018 08:44:33
Berita Terkait
Pemkab Mitra tak berlakukan cuti bersama
Senin, 30 Desember 2019 20:27 Wib
Pendaftaran CPNS di Mitra berpeluang diperpanjang
Sabtu, 23 November 2019 21:25 Wib
Pemkab fasilitasi penyiapan lahan Polres Mitra
Minggu, 6 Oktober 2019 21:22 Wib
Pemkab Mitra pamerkan potensi daerah di Sulut Expo
Selasa, 24 September 2019 22:17 Wib
Pemkab Mitra terapkan sistem pengarsipan digital
Sabtu, 24 Agustus 2019 21:21 Wib
Pemkab ajak warga Mitra manfaatkan potensi ekonomi
Jumat, 12 Juli 2019 21:16 Wib
Pemkab Mitra efektifkan PPNS
Selasa, 25 Juni 2019 20:36 Wib
Sekda Mitra: Kepala perangkat daerah dievaluasi
Kamis, 13 Juni 2019 20:57 Wib