Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Minahasa Tenggara berpeluang diperpanjang, setelah adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: k 26-30/V109-3/99 tanggal 22 November 2019 tentang batas waktu pendaftaran CPNS 2019.
"Kami sudah menerima surat dari BKN untuk memberikan ruang adanya perpanjang pendaftaran CPNS," kata Ketua Panitia Seleksi CPNS Minahasa Tenggara, Robby Ngongoloy, di Ratahan, Sabtu.
Namun menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara tersebut, dari surat tersebut pihaknya akan melakukan kajian apakah perlu diperpanjang, atau sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pihaknya.
"Kami akan mengkaji suratnya terlebih dahulu. Karena surat ini juga tidak mengikat harus dilakukan perpanjangan atau tidak. Tapi nanti kami kaji dahulu sebelum kemudian disampaikan ke masyarakat," katanya.
Ia pun meminta agar masyarakat yang berkeinginan menjadi CPNS di Minahasa Tenggara, agar dapat memanfaatkan waktu pendaftaran sampai 24 November.
"Ini masih ada kesempatan untuk mendaftar. Jadi silahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar. Sekali lagi untuk perpanjangan nanti akan disampaikan," tandasnya.
Berdasarkan jadwal pendaftaran CPNS di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara, dimulai 11 November sampai 24 November atau 15 hari kalender.
Sementara itu dalam surat surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: k 26-30/V109-3/99 tanggal 22 November 2019 tentang batas waktu pendaftaran CPNS 2019, bagi instansi yang waktu pendaftaran kurang dari 15 hari, dapat memperpanjang pendaftaran sekurang-kurangnya 15 hari.
Sedangkan instansi yang telah membuka pendaftaran antara 15 hari sampai 20 hari, dapat melanjutkan proses pendaftarannya.Namun dalam surat tersebut, bagi instansi yang akan melakukan perpanjangan pendaftaran sampai maksimal 20 hari, wajib menyampaikan surat permohonan ke BKN selaku panitia seleksi nasional tahun 2019.***2***