Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tak berlakukan cuti bersama, dengan mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap masuk pada 30-31 Desember.
Dikatakan Sekretaris Daerah Robby Ngongoloy, surat edaran Sekretaris Daerah Mitra Nomor 850/1656/ BKPSDM tanggal 23 Desember 2019, tidak mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
"Kami memang mewajibkan kepada para ASN untuk tetap berkantor di akhir tahun ini," kata Robby.
Menurutnya, ini dilakukan menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini, dimana banyak pekerjaan yang sangat mendesak harus segera diselesaikan.
Selain mereka yang masih memiliki banyak pekerjaan yang belum selesai, dinas yang melakukan pelayanan juga harus masuk seperti biasa.
“Tanpa bermaksud mengurangi masa liburan yang ada, namun para ASN hadir seperti biasa dan melakukan absensi, terutama bagi yang masih banyak pekerjaan harus segera diselesaikan tepat waktu. Jadi tugas harus tetap jalan,” jelasnya.
Sementara itu untuk pelaksanaan apel perdana nanti, Pemkab Mitra menetapkan tanggal 6 Januari seluruh ASN Pemkab Mitra harus hadir untuk Apel Perdana.
“Jadi apel perdana pada Jumat tanggal 6 Januari 2020 di lapangan Kantor Bupati Mitra pukul 07.45 wita dan menggunakan pakaian batik nasional,” tandas Robby.***2***
Berita Terkait
Pendaftaran CPNS di Mitra berpeluang diperpanjang
Sabtu, 23 November 2019 21:25 Wib
Pemkab fasilitasi penyiapan lahan Polres Mitra
Minggu, 6 Oktober 2019 21:22 Wib
Pemkab Mitra pamerkan potensi daerah di Sulut Expo
Selasa, 24 September 2019 22:17 Wib
Pemkab Mitra terapkan sistem pengarsipan digital
Sabtu, 24 Agustus 2019 21:21 Wib
Pemkab ajak warga Mitra manfaatkan potensi ekonomi
Jumat, 12 Juli 2019 21:16 Wib
Pemkab Mitra efektifkan PPNS
Selasa, 25 Juni 2019 20:36 Wib
Sekda Mitra: Kepala perangkat daerah dievaluasi
Kamis, 13 Juni 2019 20:57 Wib
Pemdes di Mitra diwajibkan mendata warga pendatang
Minggu, 9 Juni 2019 20:01 Wib