Manado (ANTARA) - Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memfasilitasi 124 pasangan untuk mengikuti nikah massal.
"Pencatatan pernikahan massal ini menjadi sebuah momentum yang tidak hanya sakral, tetapi juga memiliki signifikansi besar bagi administrasi kependudukan dan pembangunan daerah kita," kata Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor J Mailangkay di Manado, Selasa.
Wagub mengatakan sebanyak 124 pasangan dari 14 kabupaten/kota di Sulawesi Utara telah resmi mencatatkan pernikahannya di hadapan negara.
"Kegiatan ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melayani dan melindungi hak-hak dasar masyarakat," ujar Wagub.
Dengan adanya pencatatan ini, kata Wagub, hak-hak hukum, sosial, dan administrasi kependudukan bapak dan ibu, termasuk anak-anak yang lahir dari perkawinan ini, telah diakui secara sah dan legal.
"Saya perlu menegaskan, dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK) dan akta nikah bukan sekadar formalitas," kata Wagub.
Dokumen kependudukan, menurut Wagub, adalah modal penting dan kunci utama dalam mengakses layanan publik, kesehatan, pendidikan, dan kepastian waris di masa depan.
"Tanpa dokumen yang sah, kita mempersulit langkah anak-anak kita," katanya.
Wagub berharap seluruh pasangan pengantin baru, terus merawat cinta yang hari ini disatukan dengan kesetiaan yang tak tergoyahkan.

