Manado (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov ke sinode GMIM, dipimpin Ketua majelis hakim Achmad Peten Sili, SH, MH, Jumat.
Berkas kelima terdakwa masing-masing, JFK yang didampingi kuasa hukum Michael Jasobus, SH, MH, AGK didampingi tim Frangky Weku, SH, HA didampingi Franklin Montolalu, SH, MH, dan timnya, SK didampingi Vebry Haryadi SH, MH dan timnya, mendengarkan dakwaan yang dibaca tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Pingkan Gerungan, SH, MH, secara berganti-gantian selama kurang lebih empat jam.
Meskipun disidangkan secara sendiri-sendiri, kelima terdakwa dikenakan pasal yang sama, untuk dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwan subsidiair mereka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa HA, Franklin Montolalu, usai sidang, menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi karena itu hanya formalitas saja, dan akan ke pokok perkara, serta tidak ada dana yang mengalir ke rekening pribadi klien mereka.
"Mengenai apakah ada dana yang mengalir ke rekening pribadi, tidak ada, sama sekali tidak ada yang masuk ke rekening pribadi ya," tegas Montolalu.

Karena itu, Montolalu minta agar hukum itu, bisa memberikan rasa keadilan, karena ada seorang ahli hukum Jerman, Gustav Radbruch, menegaskan tujuan hukum adalah keadilan, kepastian dan kemanfaatan dan yang kedua itu sering bertentangan, karena itu berharap penegak hukum jangan terlalu kaku demi kepastian hukum dan tidak terlalu lentur untuk kemanfaatan hukum, hari dicari jalan tengah.
"Mana yang benar, apakah cuma sesuai corong undang-undang atau ada perasaan dan naluri hukum dalam peristiwa ini, jika terbukti tidak bersalah ya, jika bersalah proses sesuai hukum,"tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan PH dari terdakwa JK alias Jef, Michael Jacobus, SH, MH, yang menegaskan bahwa tidak ada sepeserpun dana yang masuk ke rekening pribadi klien mereka, juga empat terdakwa lainnya, satu sen pun tidak ada.

Jacobus mengatakan, uraian jaksa secara gamblang mengatakan, bahwa peran JK hanya terkait hal-hal administrasi pencairan dana hibah, kemudian dia sama sekali tidak terlibat konspirasi pembicaraan atau negosiasi apapun dengan pihak pemberi hibah, jelas hibah diterima GMIM tanpa ada konspirasi apapun dengan pihak pemberi hibah.
Dia juga mengatakan, dari rincian kerugian yang disampaikan penuntut, termasuk Rp1,6 miliar, yang disebut-sebut tidak ada yang masuk ke rekening terdakwa, serta mengenai dana yang disita sebesar Rp3,4 miliar itu tanpa seizin BI karena dalam sistem pemberantasan Tipikor Indonesia, sistem sitanya adalah, property based confiscation, artinya sita-sita itu hanya benda-benda yang tercemar dengan perbuatan.
"Sementara yang disita Rp3,4 miliar ini adalah uang persembahan dan sentralisasi jemaat, tetapi yang diduga kuat adalah dari jemaat, jika terbukti, dari jemaat kami lakukan upaya dalam persidangan, karena tidak masuk akal dana hibah tahun 2023, lalu yang disita kas sinode Juli 2025," katanya.

Mengenai dana titipan Rp 5,2 miliar, baik Montolalu mengatakan, bahwa itu bukanlah barang bukti, tetapi memang dititipkan, mengenai akan disita itu bukan hak penasihat hukum.
Tetapi mereka menunjang penegakan hukum, dan akan dibuktikan dulu dalam sidang di pengadilan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak, tetapi jika hanya masalah perdata, mereka juga siap, karena ada dananya, yakni uang sebesar Rp 5,2 miliar itu sebagai ganti.

