Manado (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulut membacakan keterangan mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Sinode GMIM, sebab tak hadir bersaksi untuk lima terdakwa, dengan alasan sakit, pada Senin (20/10).
"Hari ini kami memohon membacakan keterangan beberapa saksi yang sudah kami panggil beberapa kali, tetapi tidak datang, yakni Olly Dondokambey dan Rio Dondokambey," kata ketua tim JPU, Pingkan Gerungan, SH, saat sidang dibuka, Senin.
JPU Yasmin Samahati, SH, lalu mulai membacakan keterangan Olly Dondokambey, saat diperiksa penyidik, yang menjelaskan dia mengenal kelima terdakwa, yakni AGK, HA, JFK FK, dan SHK dan mengetahui tentang pemberian hibah ke GMIM di Minahasa sejak 2020 sampai 2023. Sebab dia adalah pemberi hibah mewakili pemerintah provinsi dan bertandatangan dalam NPHD 2020 sampai 2023.
Dana hibah itu dipakai untuk pembangunan gedung Rektorat UKIT, gedung Pascasarjana UKIT dan merupakan tanggung jawab penerima hibah.
Dalam kesaksian Olly yang dibacakan JPU, mengatakan bahwa FK, AGK, istrinya, HA, merupakan delegasi resmi yang diundang oleh sidang gereja dunia di Jerman, mungkin bisa dibiayai oleh dana hibah tetapi jika tidak ada maka tidak bisa.
Dan kegiatan itu bukan urusan pemerintahan, tetapi hanya menyangkut kegiatan gereja. Saksi berangkat dalam kapasitas Ketua Harian PGI, bukan Gubernur Sulut. Jadi berangkat pakai uang pribadi dan para terdakwa bukan kapasitas pemerintah, tetapi utusan gereja.

"Saksi Olly Dondokambey juga mengatakan bahwa dia tidak mengetahui mengenai hibah yang berasal dari dana insentif daerah (DID). Dan pemanfaatan disesuaikan dengan aturan yang ada dan jika ada peralihan hibah dari satu kegiatan ke lainnya harus dilakukan adendum proposal dan NPHD, namun jika tidak ada maka tak bisa membiayai kegiatan yang tidak ada dalam perjanjian. Maka jika kegiatan perkemahan pemuda GMIM tidak ada dalam NPDH, maka menjadi tanggung jawab sinode GMIM, dan pertanggungjawaban harus sesuai proposal dan NPHD, dan untuk surat pertanggungjawaban yang ditandatangani Denny Mangala tidak bisa dilakukan, sebab berisikan dana hibah lalu dihibahkan kembali kepada panitia, maka kebocoran dan pertanggungjawaban hibah diatur secara terinci dengan Pergub merujuk pada Permendagri," katanya.
Sementara penasihat hukum AGK, Frangky Weku, SH, mengatakan bahwa Olly Dondokambey bersaksi bahwa AGK, istrinya, Fredy Kaligis dan Pdt. Hein Arina adalah delegasi resmi dari GMIM dan menghadiri sidang dewan gereja dunia, karena ada undangan resmi berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan sinode. Sehingga keberangkatannya juga dibiayai dari kas sinode, tanpa diketahui kalau ternyata pertanggungjawaban dimasukkan sebagai bagian dari dana hibah.
Weku juga mengatakan, bahwa keberangkatan AGK, dan istrinya, FK, dan Hein Arina adalah perutusan resmi, yang berangkat 28 Agustus itu, dan saat itu posisinya bukan lagi ASN, maka sesuai keterangan Kabag Keuangan Sinode, Arthur Muntu, pembiayaannya keluar dari kas sinode GMIM, kalau kemudian pertanggungjawaban berasal dana hibah, bukan perbuatan melawan hukum AGK, sengaja hadir sebab ada undangan resmi.

"Juga keterangan ahli keuangan yang bersaksi dalam sidang yang bertanggungjawab dalam kerugian negara itu adalah pengguna anggaran Melky Matindas. Sebab dia menerima kuasa dari AGK sebagai kuasa pengguna anggaran untuk mengatur soal hibah itu. Ternyata malah dia yang mengatur pembuatan proposal, tanggal undur, mendatangi kantor sinode, sehingga itu menjadi tanggung jawab Melky bukan lagi AGK. Sedangkan AGK berkewajiban memeriksa dan melakukan revisi jika ada kesalahan dalam pencairan dana hibah, dan ada contohnya dari permohonan Rp 6 miliar disetujui hanya Rp4 miliar, karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Juga ahli hukum mengatakan hibah maknanya hukum perdata walaupun kemudian atas pertanyaan hakim dia merevisi itu pidana, namun kembali menjawab bahwa itu masuk ranah keperdataan waktu ditanyakan jaksa," tegas Weku.
Sidang dugaan Tipikor hibah sinode GMIM ini juga menghadirkan ahli lainnya dari kanwil Kemenkum, ahli Kenotariatan Hendrik Siahaya, ahli keuangan negara Agus Hermanto dan satu ahli konstruksi Handry Palar, serta ahli perundang-undangan Felix Lalombuida. Sementara Ketua Majelis Hakim PN Manado, Achmad Peten Sili, SH, MH, memerintahkan JPU menghadirkan saksi Rio Dondokambey, yang juga anggota DPR RI.

