Manado (ANTARA) - Sekitar 80 pendeta, pegawai organik sinode GMIM termasuk pendeta emeritus, tidak meneruskan permohonan praperadilan terhadap Polda Sulawesi Utara (Sulut), karena surat dari Polda Sulut yang memblokir rekening sinode di BSG, sudah dicabut.
"Alasan kami tidak melanjutkan upaya hukum, praperadilan di PN Manado, karena surat blokir yang menjadi dasar, sudah ditarik dan sehingga tidak ada lagi alasan untuk meneruskan langkah tersebut," kata Penasehat hukum para pendeta, Franklin Aristoteles Montolalu, SH, MH, di Manado, Sabtu.
Montolalu menjelaskan rekening tersebut telah aktif kembali yang ditandai dengan dapat dilakukannya transaksi ke nomor rekening 00902110001089 milik sinode GMIM di BSG, dan itu juga mereka lakukan dan benar transaksi bisa dilakukan.
Meski demikian, Montolalu mengatakan, kondisi ini belum aman, karena bisa saja Polda Sulut melakukan pemblokiran dengan mengeluarkan surat yang baru. Sebab biasanya setelah blokir akan dilanjutkan dengan upaya paksa penyitaan.
Montolalu juga menjelaskan, bahwa dalam rekening tersebut masih ada dana dari jemaat GMIM sekitar Rp 3,4 miliar, yang berasal dari persembahan 1.084 jemaat yang didoakan dan dikuduskan dalam ibadah lalu disentralisasi ke sinode, yang diduga telah disita untuk keperluan penyidikan.
"Jika dugaan kami benar, bahwa telah terjadi penyitaan dana di nomor rekening tersebut, maka itu adalah perbuatan melawan hukum, karena tidak ada hubungan dengan dana hibah," kata Montolalu.
Namun dia mengatakan, kepastian hal tersebut hanya dapat ditegaskan oleh pihak bank atau Polda atau pengadilan karena biasanya dalam penyitaan harus ada izin pengadilan.
Meski begitu dia mengatakan, pihaknya sudah tidak melanjutkan upaya para peradilan di PN Manado karena blokir telah dicabut, dan berharap dana jemaat tetap aman.

