Manado (ANTARA) - Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulut Wahyuddin Ukoli mengatakan pelunasan biaya haji di Sulawesi Utara sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) nasional.
"Kami mengikuti SOP Nasional, bahwa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H mulai 14 Februari-14 Maret 2025," kata Wahyuddin, di Manado, Jumat, (14/2).
Wahyuddin menjelaskan tahapan ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Ia mengatakan jamaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya.
Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Sulut masuk embarkasi Balikpapan, dengan nilai biaya haji sebesar Rp57.235.421 per JCH," katanya.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Kemudian, untuk pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.