Manado (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah lima kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
"Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah Belanja Daerah telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta aturan terkait lainnya," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Arief Fadillah di Manado, Senin.
Arief mengatakan, dalam LHP kepatuhan tersebut, BPK akan memberikan empat jenis kesimpulan, yaitu sesuai dengan kriteria, tidak sesuai dengan kriteria, sesuai kriteria dengan pengecualian dan tidak menyatakan kesimpulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah di lakukan, BPK memberikan kesimpulan 'Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian” atas belanja daerah tahun anggaran 2023 sampai dengan triwulan III 2024 pada lima pemerintah kota/kabupaten tersebut.
Arief Fadillah menyampaikan beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan ini, yaitu temuan signifikan aspek perencanaan adalah penganggaran belanja daerah pada empat pemda tidak tertib karena tidak berdasarkan skala prioritas dan tidak didukung sumber pendanaan yang terukur.
Selanjutnya, temuan signifikan pada aspek pelaksanaan mencakup pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog pada tiga pemda tidak tertib.
Setelah itu, kelebihan pembayaran belanja pegawai senilai Rp2,24 miliar, kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas senilai Rp888,14 juta, kekurangan volume atas 154 pekerjaan senilai Rp2,96 miliar serta belanja barang dan jasa pada dua pemda tidak sesuai harga satuan senilai Rp1,51 miliar.
Pada temuan signifikan aspek pertanggungjawaban yaitu kewajiban perpajakan pada tiga pemda, BPK menemukan tidak sesuai ketentuan senilai Rp248,52 juta.
Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Robby Longkutoy menyampaikan bahwa dengan adanya rekomendasi dari BPK, maka kewajiban bagi para pemda untuk memperhatikan jangka waktu dalam menyelesaikan rekomendasi sesuai dengan peraturan yaitu 60 hari kerja.
Selanjutnya, Penjabat Bupati Kepulauan Talaud Fransiscus Manumpil memberikan apresiasi dan terima kasih kepada tim pemeriksa.
"Tim yang profesional ini tentu dilandasi atas Standar Akuntansi Pemerintah, Sistem Pengendalian Internal dan terkait kepatuhan terhadap peraturan undang-undangan," ujarnya.
BPK berharap DPRD dapat menggunakan LHP sebagai Instrumen Pengawasan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.
Dan bagi kepala daerah diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat menyampaikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Kelima entitas kota dan kabupaten tersebut yaitu, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa.