Jakarta (ANTARA) - Program "Lapor Mas Wapres" efektif menyelesaikan persoalan tanah yang melibatkan Jessica, warga Jakarta, yang mengalami kesulitan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dengan izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir sejak 1980.
Dilansir dari keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta, Jumat malam, Jessica melaporkan kasusnya melalui kanal "Lapor Mas Wapres" pada 12 November 2024, dan menerima tindak lanjut dalam waktu dua pekan.
“Sangat responsif terhadap laporan saya,” kata Jessica di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jumat.
Jessica mengungkapkan kepuasannya atas pelayanan yang diberikan dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini.
“Ini harapan baru bagi kami sebagai warga negara, pemimpin yang mau mendengar suara rakyat adalah suatu kebanggaan. Jangan ragu untuk mengadu, siapkan dokumen lengkap, dan mari kita perjuangkan hak kita,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, menilai program ini membawa dampak positif.
Ia menyampaikan bahwa dari total 119 aduan yang diterima melalui kanal ini, semuanya telah mendapatkan respons.
Dari jumlah tersebut, 47 kasus berada dalam kewenangan ATR/BPN, dengan 36 kasus selesai ditangani dan 11 lainnya dalam proses penyelesaian.
“Alhamdulillah, semua aduan telah kami tanggapi. Dari pengaduan yang masuk, sebagian besar berada di luar kewenangan ATR/BPN, tetapi yang menjadi tanggung jawab kami sudah kami tindak lanjuti secara optimal,” katanya.
Penyelesaian persoalan itu juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, yang memberikan apresiasi atas keberhasilan sinergi antarlembaga dalam menangani aduan masyarakat.
Program "Lapor Mas Wapres" menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
Setelah resmi dibuka pada 11 November 2024, Program Lapor Mas Wapres telah menerima aduan tentang berbagai substansi, salah satunya permasalahan terkait tanah.
Program itu merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar jajaran pemerintah terus memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik terhadap kebutuhan warga.