"Dalam waktu tiga hari ini, kami menunggu tanggapan masyarakat tentang keempat bakal calon itu, sebelum penetapan pada tanggal 22 September 2024," kata Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, di Manado.
Dia mengatakan, KPU menetapkan keempat bakal Paslon itu memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan PKPU 8 tahun 2024.
Sementara ketua divisi teknis KPU Manado, Hazrul Anom, mengatakan dalam waktu tiga hari ini, pihaknya menunggu tanggapan masyarakat terhadap keempat bakal calon itu.
"Jika ada tanggapan dari masyarakat, kami akan melakukan klarifikasi, jika memang tak ada juga tidak apa apa, tapi tetap akan dibuatkan berita acaranya sesuai regulasi, dan akan ada penetapan pada tanggal 22 September nanti," kata Anom.
Karena itulah, maka dalam tiga hari ini, pihaknya menunggu apapun tanggapan dan masukkan dari masyarakat, mengenai keempat bakal pasangan calon yang sudah memenuhi syarat dari sisi administrasi dan kesehatan baik mental maupun fisik.
Namun dia juga menegaskan, pihaknya tetap waspada ketika menerima masukkan, jangan sampai ada yang sengaja fitnah dan lainnya, karena itulah maka klarifikasi menjadi solusinya.
Keempat bakal pasangan calon, yang ditetapkan memenuhi syarat itu adalah, Jimmy Rimba Rogi - Kristo Ivan Lumentut usulan Partai Golkar, Andre Angouw - Richard Sualang dari PDIP, Audy Karamoy - Lucky Datau dari Demokrat, Benny Parasan - Boby Daud dari Gerindra dan PAN.