Kemenkumham Sulut lakukan penguatan unit pemberantasan pungli dan gratifikasi
Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penguatan unit pemberantasan pungutan liar(pungli) dan gratifikasi.
Kepala Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun di Manado, Jumat mengatakan penguatan diberikan kepala divisi, seluruh kepala unit pelaksana teknis jajaran, pejabat administrasi, serta pegawai di lingkungan Kemenkumham Sulut baik secara langsung maupun virtual.
"Aparatur sipil negara di era sekarang harus menjadi pejabat publik yang siap melayani, bukan dilayani," katanya saat membuka kegiatan itu.
Pada saat itu ia berpesan kepada seluruh peserta untuk selalu bersyukur atas apa yang telah dimiliki.
"Jika kita ada rasa syukur, kita tidak akan melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan," kata Lumbuun.
Ia menambahkan kepada peserta untuk simak dengan baik arahan yang disampaikan narasumber .
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut Marthen Tandi dalam paparannya, menekankan bahwa pencegahan terhadap pungli dan gratifikasi harus ditopang oleh penegakan hukum dan keteraturan dan pentingnya perubahan mindset terkait jabatan.
Kepala Bagian Program dan Humas Kemenkumham Sulut, Noldy Sahabati, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diselenggarakan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih serta memperkuat upaya pencegahan terhadap tindakan pungli dan gratifikasi di seluruh satuan kerja Kemenkumham Sulut," katanya.
Kepala Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun di Manado, Jumat mengatakan penguatan diberikan kepala divisi, seluruh kepala unit pelaksana teknis jajaran, pejabat administrasi, serta pegawai di lingkungan Kemenkumham Sulut baik secara langsung maupun virtual.
"Aparatur sipil negara di era sekarang harus menjadi pejabat publik yang siap melayani, bukan dilayani," katanya saat membuka kegiatan itu.
Pada saat itu ia berpesan kepada seluruh peserta untuk selalu bersyukur atas apa yang telah dimiliki.
"Jika kita ada rasa syukur, kita tidak akan melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan," kata Lumbuun.
Ia menambahkan kepada peserta untuk simak dengan baik arahan yang disampaikan narasumber .
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut Marthen Tandi dalam paparannya, menekankan bahwa pencegahan terhadap pungli dan gratifikasi harus ditopang oleh penegakan hukum dan keteraturan dan pentingnya perubahan mindset terkait jabatan.
Kepala Bagian Program dan Humas Kemenkumham Sulut, Noldy Sahabati, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diselenggarakan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih serta memperkuat upaya pencegahan terhadap tindakan pungli dan gratifikasi di seluruh satuan kerja Kemenkumham Sulut," katanya.