Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik setelah menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa.
Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada hari Jumat.
Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita tunai dan barang bukti elektronik usai geledah rumah Mendes
Berita Terkait
BP2P Sulut targetkan rumah korban erupsi Gunung Ruang selesai akhir tahun
Senin, 16 September 2024 7:57 Wib
PKM Unsrat kembangkan rumah murah hemat energi di Sulawesi Utara
Kamis, 12 September 2024 12:19 Wib
Rumah produksi rilis trailer film horor "Tebusan Dosa"
Senin, 19 Agustus 2024 20:13 Wib
BPBD Bolmong: Banjir menggenangi 2.272 rumah di 5 kecamatan
Jumat, 16 Agustus 2024 10:58 Wib
Fengshui, ilmiah atau takhayul
Senin, 29 Juli 2024 6:24 Wib
Bikin video rumah horor, 6 konten kreator dipolisikan
Kamis, 25 Juli 2024 18:40 Wib
Dokter berhasil selamatkan bayi dari rahim ibu yang terbunuh di kamp Gaza
Sabtu, 20 Juli 2024 16:25 Wib
Kasus pembakaran rumah wartawan di Karo-Sumut, 57 adegan direkonstruksi polisi
Sabtu, 20 Juli 2024 6:22 Wib