Karantina amankan pengiriman unggas ilegal tanpa dokumen di Sulut
Manado (ANTARA) - Karantina mengamankan pengiriman unggas ilegal tanpa dokumen di Sulawesi Utara (Sulut) yang akan diberangkatkan ke Ambon, Maluku.
Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Selasa, mengatakan upaya pengiriman ayam secara ilegal ke Provinsi Maluku berhasil digagalkan petugas Karantina Sulut.
"Sebanyak empat ekor unggas tidak diizinkan berlayar ke daerah tujuan, karena tidak dilengkapi dokumen karantina," kata Wayan.
Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Wayan Kertanegara mengimbau masyarakat untuk taat #LaporKarantina saat melalulintaskan hewan, ikan tumbuhan dan produk olahannya antar area/antarnegara.
Hal itu dilakukan, agar petugas Karantina dapat melakukan pemeriksaan dan menjamin komoditas yang dibawa telah terjamin sehat.
Dengan taat lapor karantina, katanya lagi, seluruh lapisan masyarakat bisa bekerja sama melindungi negeri dari ancaman penyakit hewan, ikan dan tumbuhan.
Dokter Hewan Karantina Nathalia Wulandari mengatakan ayam-ayam itu berhasil ditemukan petugas dalam ruang penumpang kapal Permata Obi rute Manado-Ambon.
Saat dimintai keterangan, pemilik ayam mengaku tidak mengantongi dokumen karantina, sehingga ayam dilarang melintas antar area karena berpotensi menyebarkan penyakit seperti avian influenza (AI) atau flu burung.
Penggagalan lalu lintas ayam ini, juga dilakukan karena Provinsi Maluku melarang pemasukan unggas dari luar daerahnya sesuai Kepmentan 362 Tahun 2016.
Aturan ini membuat unggas yang tidak mengantongi dokumen karantina dan tidak terjamin dari segi kesehatannya, dilarang masuk ke Ambon, Provinsi Maluku.
Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Selasa, mengatakan upaya pengiriman ayam secara ilegal ke Provinsi Maluku berhasil digagalkan petugas Karantina Sulut.
"Sebanyak empat ekor unggas tidak diizinkan berlayar ke daerah tujuan, karena tidak dilengkapi dokumen karantina," kata Wayan.
Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Wayan Kertanegara mengimbau masyarakat untuk taat #LaporKarantina saat melalulintaskan hewan, ikan tumbuhan dan produk olahannya antar area/antarnegara.
Hal itu dilakukan, agar petugas Karantina dapat melakukan pemeriksaan dan menjamin komoditas yang dibawa telah terjamin sehat.
Dengan taat lapor karantina, katanya lagi, seluruh lapisan masyarakat bisa bekerja sama melindungi negeri dari ancaman penyakit hewan, ikan dan tumbuhan.
Dokter Hewan Karantina Nathalia Wulandari mengatakan ayam-ayam itu berhasil ditemukan petugas dalam ruang penumpang kapal Permata Obi rute Manado-Ambon.
Saat dimintai keterangan, pemilik ayam mengaku tidak mengantongi dokumen karantina, sehingga ayam dilarang melintas antar area karena berpotensi menyebarkan penyakit seperti avian influenza (AI) atau flu burung.
Penggagalan lalu lintas ayam ini, juga dilakukan karena Provinsi Maluku melarang pemasukan unggas dari luar daerahnya sesuai Kepmentan 362 Tahun 2016.
Aturan ini membuat unggas yang tidak mengantongi dokumen karantina dan tidak terjamin dari segi kesehatannya, dilarang masuk ke Ambon, Provinsi Maluku.