Kepala Karantina Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara, di Manado, Selasa, mengatakan Karantina Sulawesi Utara pastikan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan antar area dilakukan sesuai prosedur.
"Hal ini dilakukan untuk menjamin komoditas yang dikirim telah terjamin keamanan dan kesehatannya untuk mencegah ancaman penyebaran penyakit," kata Kertanegara.
Melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Tahuna, petugas Karantina Sulawesi Utara berhasil gagalkan dua ekor ayam tanpa dokumen karantina dari daerah asal, menuju pusat Kota Manado.
Saat melakukan pengawasan kapal, katanya, unggas tersebut disembunyikan di dalam kamar mesin kapal Barcelona oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Selanjutnya petugas melakukan tindakan penahanan untuk mencegah potensi penyebaran flu burung.
Hal yang sama juga dilakukan petugas Karantina Sulawesi Utara melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bitung. Unggas yang terdiri dari ayam dan burung merpati tanpa disertai dokumen karantina berhasil digagalkan.
"Rencananya unggas tersebut akan diberangkatkan ke Ternate melalui kapal KMP Dalente Woba rute Bitung-Ternate," katanya.
Kertanegara sangat mengapresiasi petugas karantina yang telah berhasil mencegah upaya pelanggaran hukum terhadap UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Ia berharap kedepannya masyarakat bisa semakin taat aturan karantina demi mencegah tersebarnya penyakit yang berefek negatif bagi kesehatan manusia.
Pemilik barang bukti selanjutnya telah diberikan edukasi terkait peraturan karantina dalam mengirim hewan, ikan, tumbuhan dan produk olahannya.
BAP juga dilakukan agar pemilik unggas dapat berkomitmen untuk lapor karantina dan tidak melakukan pelanggaran aturan kembali.