Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai wawancara dirinya di stasiun televisi nasional yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya merupakan produk jurnalistik bukan tindak pidana.
"Kalau ada masalah terkait hal tersebut, seharusnya lebih dulu dilaporkan ke Dewan Pers bukan menjadi persoalan pidana," kata Hasto saat ditemui usai acara Pagelaran Wayang Memperingati Bulan Bung Karno 2024 di Jakarta, Sabtu (8/6) malam.
Dia menuturkan berbagai dalil yang membuktikan pernyataan Hasto menghasut di muka umum hingga adanya berita hoaks atau bohong yang menimbulkan kerugian di muka umum ataupun kerusuhan tidak ada kaitannya dengan wawancara di televisi tersebut.
Dewan Pers, kata dia, turut memperkuat argumentasi yang disampaikan oleh Tim Hukum PDI Perjuangan bahwa wawancara Hasto di stasiun televisi nasional merupakan bagian dari produk jurnalistik.
Maka dari itu, Hasto menyebutkan para pakar dan tokoh pro demokrasi menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan kriminalisasi sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara yang merupakan amanat dari konstitusi dan termasuk hak asasi manusia (HAM).
Terlebih, kata dia, dirinya memiliki peran sebagai Sekjen PDIP, dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ataupun UU Partai Politik bahwa partai politik memiliki kedaulatan dalam menjalankan komunikasi politik serta pendidikan politik.
"Masa kritik tidak boleh, kan apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu," tuturnya.
Kendati demikian sebagai warga negara yang baik, ia diajarkan untuk taat hukum dan percaya pada jalan yang benar serta proses hukum ataupun jalan supremasi hukum, sehingga dirinya tetap datang untuk memenuhi pemanggilan dari Polda Metro Jaya.
"Hukum kita adalah hukum NKRI, bukan hukum negara kolonial ya," ungkap Hasto menegaskan.
Sebelumnya, Hasto dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 2,5 jam, Selasa (4/6). Dia dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasto: Wawancara saya yang dilaporkan produk jurnalistik bukan pidana
Berita Terkait
Pertemuan Sekjen PDIP dan eks pacar Kaesang viral, Hasto: Saling tukar informasi
Rabu, 4 Desember 2024 18:05 Wib
Megawati umumkan Steven Kandouw sebagai bakal calon Gubernur Sulut
Rabu, 14 Agustus 2024 14:06 Wib
Visi misi calon kepala daerah dari PDIP harus entaskan kemiskinan ekstrem
Jumat, 9 Agustus 2024 20:30 Wib
PDIP gelar sekolah hukum bagi caleg terpilih 2024, Mahfud MD jadi pembicara utama
Jumat, 14 Juni 2024 11:21 Wib
KPK dalami isi ponsel Hasto terkait buron Harun Masiku
Rabu, 12 Juni 2024 7:09 Wib
Staf Sekjen PDIP melapor ke Dewas, KPK yakin ditangani profesional
Rabu, 12 Juni 2024 7:03 Wib
Ketua KPK sebut sita HP Sekjen PDIP adalah perintah pimpinan
Selasa, 11 Juni 2024 16:57 Wib
Peringati Bulan Bung Karno, DPP PDIP gelar wayangan
Minggu, 9 Juni 2024 7:31 Wib