Manado (ANTARA) - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melakukan razia di tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis.
Tim Satopspatnal yang dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar mewakili Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun, melakukan penggeledahan masing-masing di Lapas Kelas IIB Tahuna, Lapas Kelas III Tamako, dan Lapas Kelas III Enemawira.
Aris Munandar mengatakan maksud kegiatan ini adalah untuk melaksanakan deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan ketertiban (kamtib) di tiga unit pelaksana teknis (UPT) tersebut.
"Ini juga memberikan efek kejut bagi warga binaan untuk menjalani kewajibannya dengan baik," katanya.
Aris mengatakan sebanyak 20 petugas Satopspatnal Divisi Pemasyarakatan dilibatkan dalam inspeksi mendadak di tiga lapas yang berada di wilayah kepulauan tersebut.
Pada razia dilaksanakan di tiga lapas tersebut tidak ditemukan adanya Narkoba atau barang berbahaya lainnya.
Tim Satopspatnal hanya menemukan beberapa barang yang dilarang berada di dalam blok hunian seperti pemantik gas, pisau cutter dan lainnya.
Kepala Lapas Tahuna Suharno menyampaikan terima kasih karena tim dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut sudah datang untuk membantu UPT kepulauan dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib dan membantu "membersihkan" lapas dari barang-barang berbahaya seperti Narkoba.