"Semua DOC yang dibawa masuk ke Sulut mendapat pemeriksaan dokumen dan fisik untuk memastikan anak ayam tersebut dalam keadaan sehat sebagai upaya mencegah resiko penularan flu burung atau avian influenza (AI)," kata Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Sabtu.
Karantina melakukan tindakan pemeriksaan terhadap anak-anak ayam yang masuk ke Provinsi Sulut melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Sam Ratulangi Manado untuk mengecek kesesuaian jumlah dan jenis komoditas yang dibawa beserta kelengkapan dokumen karantina dari daerah asal.
Berdasarkan data OSS IQFast, terdapat 1.024.186 ekor DOC yang masuk ke Kota Manado dan telah diperiksa oleh petugas karantina Satpel Bandara Sam Ratulangi sepanjang Januari-Juni 2024 dan dinyatakan aman.
Dalam sebulan, terdapat ratusan ribu DOC yang dinyatakan bebas hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan memenuhi persyaratan sehingga aman masuk ke Kota Manado.
Adapun DOC tersebut berasal dari sejumlah kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Setelah dipastikan aman dan memenuhi persyaratan, selanjutnya petugas karantina akan memberikan sertifikat pelepasan karantina hewan (KH-14) pada pemilik barang sebagai jaminan komoditas terkait telah sehat dan diizinkan masuk Manado, Sulawesi Utara.
I Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa setiap komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ataupun keluar dari Sulut harus melalui pemeriksaan karantina untuk dipastikan kondisi kesehatan dan keamanannya saat dibawa
Karantina melakukan tindakan pemeriksaan terhadap anak-anak ayam yang masuk ke Provinsi Sulut melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Sam Ratulangi Manado untuk mengecek kesesuaian jumlah dan jenis komoditas yang dibawa beserta kelengkapan dokumen karantina dari daerah asal.
Berdasarkan data OSS IQFast, terdapat 1.024.186 ekor DOC yang masuk ke Kota Manado dan telah diperiksa oleh petugas karantina Satpel Bandara Sam Ratulangi sepanjang Januari-Juni 2024 dan dinyatakan aman.
Dalam sebulan, terdapat ratusan ribu DOC yang dinyatakan bebas hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan memenuhi persyaratan sehingga aman masuk ke Kota Manado.
Adapun DOC tersebut berasal dari sejumlah kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Setelah dipastikan aman dan memenuhi persyaratan, selanjutnya petugas karantina akan memberikan sertifikat pelepasan karantina hewan (KH-14) pada pemilik barang sebagai jaminan komoditas terkait telah sehat dan diizinkan masuk Manado, Sulawesi Utara.
I Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa setiap komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ataupun keluar dari Sulut harus melalui pemeriksaan karantina untuk dipastikan kondisi kesehatan dan keamanannya saat dibawa
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Balai Karantina Sulut perketat pemeriksaan DOC cegah penularan AI