Manado (ANTARA) - Kementerian Agama melakukan edukasi terhadap calon haji di Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, mengenai mekanisme biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
"Hal ini kami lakukan karena masih banyak umat islam khususnya para calon haji yang belum memahami mekanisme penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan juga terkait pembagiannya yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan biaya manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Bolsel Achmad Maksum Maspeke, di Bolsel, Minggu.
Dia mengatakan pada tahun ini (2024) Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 adalah Rp93.410.286 per jamaah haji reguler, yang akan dibayar oleh jamaah haji sebesar Rp56.046.172 (60 persen) atau disebut biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).
Sedangkan kekurangannya akan diambil dari penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40 persen) jadi skema pembagiannya.
Jadi, katanya, sebesar 60 persen ditanggung jemaah haji dan 40 persen diambil dari nilai manfaat, nilai manfaat adalah keuntungan (bagi hasil) yang di dapat dari investasi dana haji, yaitu dana awal yg disetor para jamaah sebesar Rp25 juta untuk dapat nomor porsi haji yang dana ini di kelola oleh BPKH sebagai mana dalam UU no 34 tahun 2014, Pasal 22.
JCH di Kabupaten Bolsel tahun 2024 yang berhasil melakukan pelunasan tahap pertama sebanyak 13 orang, terdiri atas jamaah reguler enam orang, jamaah lansia tiga orang, dan jamaah cadangan empat orang.
Untuk pelunasan tahap kedua terdapat dua jamaah yang siap melunasi, terdiri atas jamaah pendamping lansia satu orang, jamaah penggabungan mahram satu orang sehingga total terdapat 15 jamaah.