Manado (ANTARA) - Realisasi pencapaian pendapatan APBN melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Provinsi Sulawesi Utara hingga April 2024 telah mencapai 84,10 persen dari target triwulan II tahun ini.
"Capaian PNBP pengelolaan BMN lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Utara hingga 30 April 2024 sangat baik terhadap target triwulan II yaitu sebesar Rp2,24 miliar hingga 84,10 persen dari Rp2,67 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Sulawesi Utara (Sulut) Hari Utomo, di Manado, Rabu.
Dia mengatakan hal ini mengindikasikan tingkat kepatuhan satker pengguna BMN yang baik, tingkat utilisasi BMN yang meningkat, dan koordinasi yang baik antara Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan KPKNL Manado dengan pemangku kepentingan terkait.
Capaian PNBP dari pelaksanaan lelang lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Utara hingga 30 April 2024 dari lelang oleh PL I, PL II, dan PT Pegadaian mencapai 47,82 persen dari target Triwulan I. Pokok lelang atas pelaksanaan lelang tersebut mencapai sebesar Rp107,34 miliar.
Khusus lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I (KPKNL Manado) telah dilaksanakan lelang sebanyak 176 kali dengan total lelang laku sebanyak 129 Lot.
Sampai dengan 30 April 2024, lelang terbanyak dilaksanakan atas Lelang Eksekusi (Pasal 6 UUHT) dengan frekuensi sebanyak 200 kali dan menghasilkan pokok lelang Rp5,40 miliar.
Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan KPKNL Manado berhasil menyelesaikan piutang-piutang negara yang berusia lebih dari 20 tahun, total penurunan outstanding PN dari penyelesaian BKPN tersebut sebesar Rp26,54 juta.
Kontribusi lelang saat ini masih didominasi oleh lelang eksekusi Pasal 6 Hak Tanggungan dengan jumlah realisasi pokok lelang hingga April 2024 mencapai Rp83,87 miliar dan PNBP mencapai Rp1,91 miliar.
Dari sisi frekuensi lelang, katanya, terdapat 177 frekuensi dengan frekuensi lelang laku sebanyak 60 dan TAP 117, jumlah lot laku sebanyak 129 lot, 148 lot TAP, 5 lot wanprestasi, dan 112 lot batal.
Kontribusi lelang pada pajak daerah (SSBP BPHTB) Provinsi Sulawesi utara adalah sebesar Rp216,83 juta.
Telah terbit PMK Nomor 95/PMK.06/2022 terkait Pengenaan Tarif PNBP sampai dengan nol persen untuk memberikan dorongan terhadap pengembangan lelang sebagai instrument jual beli khususnya lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang sitaan tindak pidana yang belum inkracht. Relaksasi tersebut berlaku hingga 31 Desember 2024.