Manado (ANTARA) - Advokad Steven Supit dan Frans Tarek atas nama komisaris Utama PT Glokasa Sejahtera Tehnik (GST) melaporkan oknum JP, direktur utamanya, karena diduga menggunakan uang dan menggelapkan aset selama Maret - April 2024.
"Klien kami sudah melaporkan JP ke Polresta Manado, dengan laporan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp56,47 juta, serta aset-aset perusahaan termasuk dua unit mobil," kata kuasa hukum pelapor Steven Supit dan Frans Tarek, dari kantor pengacara Stephen Supit, SH dan rekan, di Manado, Selasa.
Tarek menjelaskan, terlapor diduga menggunakan uang perusahaan tanpa ada laporan pertanggungjawaban pada Maret - April 2024, sebesar Rp 56,47 juta, belum lagi dia menguasai barang milik perusahaan dan dua unit kendaraan.
Bahkan kendaraan milik perusahaan, serta sejumlah aset lainnya, kata Tarek, masih dalam penguasaan terlapor, padahal semua modal untuk mendirikan perusahaan itu berasal pelaporan Wirian Tavenlian, termasuk kendaraan tersebut miliknya.
Menurut Tarek, sebelum melaporkan JP ke polisi, sebagai pemilik modal, dia sudah mengirimkan surat teguran dan peringatan atau somasi, tetapi tidak ditanggapi JP.
"Dalam somasi itu, kami minta supaya JP mengembalikan aset-aset perusahaan termasuk dua unit mobil tersebut paling lambat 16 Januari 2025, serta memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan perusahaan selama setahun, namun sama sekali tidak dihiraukan, jadi kami memilih menggunakan jalur hukum," katanya.
Polresta Manado pun, kata Frans Tarek, sudah menindaklanjuti laporan tersebut, dengan memulai penyelidikan, dan menunjuk penyidik di satuan Reskrim Polres, untuk menyelidiki laporan tersebut.
"Kami sudah menerima pemberitahuan dari Polresta Manado, nomor 8 tahun 2025, tentang perkembangan hasil penelitian laporan yang ditandatangani Kasat Reskrim, AKP Regen Kusuma Wardani, SIK, atas nama kapolres, yang menyatakan sudah menunjuk penyidik untuk menyelidiki aduan kami," katanya.
Dia mengatakan, sebagai kuasa hukum terus memantau perkembangan laporan dan bagaimana hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut.