Manado (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Utara, yakni Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dalam membahas kekayaan intelektual komunal, di Manado, Kamis.
Tim Kemenkum Sulut dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raymond Takasenseran, saat di Dinas Kebudayaan menyampaikan kunjungan tersebut untuk berkoordinasi mengenai inventarisasi para pelaku seni yang berada di bawah binaan instansi tersebut.
"Kedatangan tersebut merupakan bagian penting dalam rangka koordinasi antar instansi guna mencapai tujuan dari organisasi," katanya yang saat itu didampingi Kabid Kekayaan Intelektual Lieta Ondang
Ia juga menyampaikan budaya atau kearifan lokal yang berpotensi dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Dinas Kebudayaan Sulawesi Utara (Sulut) Jani Lukas mengapresiasi koordinasi yang dilakukan tim Kemenkum Sulut dan akan segera menginventarisir seluruh pelaku seni serta akan menyampaikan kearifan lokal yang bisa dicatatkan sebagai KIK.
Selanjutnya Tim Kemenkum Sulut melakukan koordinasi di Dinas Pariwisata Provinsi Sulut.
Pada saat itu Takasenseran menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim adalah untuk berkoordinasi terkait kawasan karya cipta serta produk-produk desa wisata yang memerlukan fasilitas merek.
Ia berharap koordinasi ini akan terus terjalin antara Kanwil Kemenkum Sulut bersama Dinas Pariwisata Provinsi Sulut.
Kepala Dinas Pariwisata Sulut Kartika Devi Tanos mengapresiasi kunjungan tim Kanwil dan akan terus mendukung serta memfasilitasi segala bentuk data maupun kebutuhan terkait pendaftaran merek serta kawasan karya cipta.