Manado (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Manado berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara guna mengatasi tunggakan iuran salah satu universitas di Manado.
"BPJS Ketenagakerjaan melalui pelimpahan surat kuasa khusus kepada Kejati Sulut mengajukan gugatan sederhana atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik salah satu universitas di Manado, sebesar Rp 43.683.494 berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN) Kamis, 23 Januari 2025," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado Sunardy Syahid, di Manado, Minggu.
Sebelumnya, diketahui bahwa Universitas tersebut merupakan pemberi kerja yang menunggak iuran, kemudian atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melalui 4x Persidangan di Pengadilan Negeri Manado dan juga mediasi bersama dengan Rektor Universitas tersebut.
Hingga akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Manado, universitas tersebut wajib membayar tunggakan iuran dengan total tunggakan senilai Rp 43.683.494.
Sunardy Syahid menyampaikan bahwa salah satu kewajiban BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada badan usaha sampai dengan proses pelimpahan penagihan tunggakan iuran ke Kejaksaan melalui surat kuasa khusus.
Adapun Gugatan Sederhana merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja terkait jaminan sosial.
“Sebelum diajukan Gugatan Sederhana tersebut, kami telah melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada pemberi kerja tersebut, namun pihak terkait belum/tidak mematuhi/ tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran, sehingga akhirnya kami ajukan gugatan sederhana. Adapun tunggakan iurannya mulai dari Bulan November 2019 sampai Desember 2024,” kata Sunardy.
Dengan adanya kolaborasi yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terhadap penegakan hukum atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi yang cukup efektif.
Dia mengatakan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya upaya pemanggilan dan pembinaan kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sunardy berharap dengan kejadian tersebut, diharapkan kedepannya dapat memberikan efek jera kepada pemberi kerja atau perusahaan yang tidak patuh dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengharapkan dengan adanya gugatan sederhana ini dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dan perusahaan, sehingga hak-hak pekerja terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja,” kata Sunardy.