Manado (ANTARA) - Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Manado, Pitter Eman, mengakui jika sampai ada satu mata lampu jalan mati, maka akan menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi pemerintah kota (Pemkot) setempat.
"Kerugian akan dialami pemerintah, karena kita ikut ketentuan PLN. Jika lampu jalan yang pembayarannya menggunakan sistem taksasi, maka menyala atau tidak tetap harus dibayar, karena dianggap tetap terpakai dan dianggap menyala mulai dari pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita," kata Pitter Eman, di Manado, Kamis.
Pitter Eman mengatakan, untuk pembayaran penerangan jalan umum di Kota Manado, masih menggunakan dua sistem, yakni dengan cara meterisasi dan taksasi.
Untuk metode meterisasi, katanya, pemerintah membayar mengikuti berapa penggunaan listrik itu yang dibayarkan, sedangkan yang tidak menggunakan meteran, akan membayar menggunakan sistem taksasi.
"Nah yang menggunakan sistem taksasi ini yang akan merugikan pemerintah. Karena menyala atau tidak harus tetap dibayar sesuai dengan ketentuan dan besaran nominal yang ditagihkan kepada pemerintah," kata Eman.
Padahal katanya, lampu tidak menyala, tetapi karena sudah menjadi ketentuan maka dituruti. Maka dia mengatakan, pemerintah kota akan sangat rugi, jika ada satu saja mata lampu dari PJU yang padam atau putus, sehingga selalu langsung diperbaiki.
Eman juga mengajak masyarakat untuk bersama berpartisipasi menjaga lampu-lampu jalan, jangan sampai rusak atau dicuri, dan harus segera melapor jika sampai ada yang tak menyala, agar bisa segera diganti supaya tetap menyala, memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan seluruh warga kota terutama pengguna jalan.
Eman juga menegaskan, pemerintah dalam hal Dinas Perkim, berupaya terus melakukan pemeliharaan terhadap semua PJU, dan menyiapkan anggaran khusus untuk itu, sehingga tidak ada lampu padam yang bisa menyebabkan kerugian.