Jakarta, 27/3 (Antara) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan surat peringatan kedua kepada ratusan penyelenggara pos (jasa kiriman) karena belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan operasional semester II 2014.
Hal itu telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pos sesuai Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15/2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 38/2009 tentang Pos, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu dalam pers rilis di Jakarta, Jumat.
Selain itu Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
Untuk itu, menurut Ismail, pihaknya memberikan jangka waktu hingga 12 Mei 2015 untuk menyampaikan laporan kegiatan operasional semester II 2014 ke Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika.
Dikutip dari situs Kemenkominfo, penyelenggara pos jasa kiriman yang diberi surat peringatan diantaranya PT Elteha International (Jakarta), PT Eka Sari Lorena (Jakarta), PT Trinita Indopersada (Bali), PT Uni Logistik Indonesia (Jakarta) dan PT UPS Cardig International (Jakarta).
Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 15/2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 38/2009 tentang Pos, sanksi teguran tertulis disampaikan melalui surat atau website, dan sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua.