Manado (ANTARA) - Karantina Sulawesi Utara (Sulut) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyelamatkan peredaran ilegal belasan ekor Ketam Kenari di daerah tersebut.
Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Selasa, mengatakan Karantina Sulawesi Utara melalui kantor layanan Pelabuhan Manado berhasil selamatkan belasan ekor ketam kenari dari peredaran atau jual beli ilegal dengan bersinergi bersama BKSDA Sulut.
"Ketam kenari (Birgus latro) atau ketam kelapa merupakan salah satu satwa dilindungi yang tidak bisa dilalulintaskan sembarangan," kata Wayan.
Dia menjelaskan saat ditemukan dalam Kapal Barcelona VA, komoditas terkait tidak mengantongi izin dari karantina ataupun BKSDA untuk dibawa antar area.
Oleh karenanya, kata Wayan, kedua pihak melakukan tindakan penahanan terhadap 18 ekor Ketam Kenari asal Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut.
Ia mengatakan karena menyalahi UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Permen LHK nomor P. 106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, yang diatur peredarannya.
I Wayan Kertanegara mengapresiasi kerja sama yang baik antara Karantina dan BKSDA dalam pengendalian lalu lintas satwa liar dan dilindungi untuk menjaga kelestarian sumber daya hayati endemik Talaud, Sulut.
Wayan berharap kolaborasi ini terus dipupuk agar terjaga soliditasnya dan masyarakat disadarkan niatnya dengan mematuhi aturan karantina dalam lalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan termasuk tumbuhan dan satwa liar.
Selain untuk menjaga kelestarian alam, katanya, juga untuk mencegah ancaman penularan penyakit dari hewan, ikan dan tumbuhan.