Manado (ANTARA) - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Utara (Sulut) Ivanry Matu mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 harus dibarengi dengan kualitas produktivitas pekerja.
"Kenaikan UMP di tahun 2024 yang menjadi hal penting adalah harus melihat dari aspek perimbangan, artinya kenaikan UMP harus dibarengi dengan kualitas dan produktivitas kerja yang baik," kata Ivanry, di Manado, Selasa.
Pemerintah Provinsi Sulut telah mengumumkan UMP Sulut 2024 sebesar Rp3.545.000, atau ada kenaikan dibanding UMP tahun sebelumnya hanya Rp3.485.000.
Ivanry mengatakan, Kadin Sulut akan mengikuti keputusan Pemprov Sulut tentang kenaikan UMP 2024, karena meskipun besaran kenaikan tersebut bagi sebagian pihak dianggap belum ideal namun Kadin menghargai proses pembahasan yang sudah dilakukan oleh pemerintah, dewan pengupahan dan para pihak terkait.
Karena, katanya, kenaikan tersebut pasti sudah dibahas dengan cermat dan telah mempertimbangkan berbagai aspek kondisi ekonomi semua sektor dengan berbagai indikatornya masing-masing.
Sebenarnya pada beberapa usaha, katanya, urusan UMP dan kesejahteraan karyawan itu bagi para pelaku usaha tentu punya penilaian tersendiri, selain mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, biasanya ada semacam apresiasi berupa reward bagi para pekerja yang produktif.
Katanya lagi, khusus di Sulut agak unik tentang tenaga kerja karena pada beberapa contoh kasus didapati keluhan dari para pelaku usaha tentang perilaku para pekerja yang kurang optimal, apalagi pekerja di sektor UKM.
"Harus diakui memang sebegitu rumit kalau urusan karyawan, karena banyak sekali persoalan seperti minta izin yang terlalu sering dan kerja yang tidak maksimal, walaupun memang tidak semua seperti itu, makanya di setiap internal perusahaan punya reward bagi pekerja yang dinilai disiplin, inisiatif dan produktif," ujarnya.
Secara umum, katanya, dengan melihat kondisi ekonomi baik di daerah maupun secara nasional serta global, maka Kadin menilai keputusan kenaikan UMP tahun 2024 layak diapresiasi.
Kadin mendukung dan siap jalankan keputusan Pemprov Sulut tantang aturan kenaikan UMP 2024.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menetapkan UMP Sulut tahun 2024 naik Rp60 ribu. Angka ini merupakan pembulatan dari Rp57.920 berdasar pengali alfa tertinggi (0, 30 atau 1,66 persen) sesuai PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Gubernur mengatakan angka ini realistis, tahun lalu UMP naik lima persen. "Semoga bisa diterima semua, demi menjaga stabilitas ekonomi," kata Olly.
Berita Terkait
UMP Sulut tahun 2024 naik 1,67 persen
Selasa, 21 November 2023 21:11 Wib
Menaker: Paling lambat 21 November gubernur sudah umumkan UMP
Selasa, 14 November 2023 5:15 Wib
Disnakertrans Sulut: Kenaikan UMP telah melalui kajian
Rabu, 30 November 2022 4:49 Wib
Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Utara naik 5,24 persen
Selasa, 29 November 2022 4:56 Wib
Apindo Sulut mendukung kenaikan upah minimum provinsi
Selasa, 29 November 2022 4:54 Wib
UMP DKI 4,9 juta, Kadin DKI sebut pengusaha kaji opsi tahan kenaikan UMP 2023
Senin, 28 November 2022 15:45 Wib
UMP Jawa Tengah 2023 naik jadi Rp1.958.169,69
Senin, 28 November 2022 15:41 Wib
Gubernur tetapkan UMP Sulut Rp3.485.000
Senin, 28 November 2022 12:22 Wib