Manado (ANTARA) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara untuk tahun 2024 naik sebesar 1,67 persen atau sekitar Rp57.920, dibulatkan menjadi Rp60.000.
"Jadi untuk UMP tahun depan sebesar Rp3.545.000," kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Manado, Selasa.
Menurut gubernur, kondisi ekonomi di provinsi berpenduduk lebih dari 2,6 juta jiwa tersebut kondusif karena pengusaha dan serikat pekerja saling memahami.
"Saat ini ekonomi terus membaik dan meningkat, mari kita menjaganya agar tetap stabil. Pemerintah provinsi memberikan apresiasi kepada pengusaha dan serikat pekerja mendapatkan formula ini," katanya.
Gubernur Olly Dondokambey berharap UMP yang ditetapkan ini memberikan manfaat bagi investasi di provinsi ujung utara Sulawesi tersebut.
"Investasi ke Sulawesi Utara terus masuk, hotel sementara dibangun. Sekali lagi terima kasih kepada pengusaha dan serikat pekerja yang bersepakat terkait dengan UMP ini," kata gubernur.
Gubernur Sulawesi Utara keduabelas tersebut juga berharap, serikat pekerja terus membangun koordinasi dalam rangka pengembangan investasi di provinsi tersebut.
Akhir November tahun lalu, Gubernur Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2023 sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.
Berita Terkait
Setyo Budiyanto tunggu jadwal pelantikan KPK
Kamis, 5 Desember 2024 19:15 Wib
Pemkab Minsel apresiasi pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 berlangsung sukses
Kamis, 5 Desember 2024 12:33 Wib
Ini sejumlah nominasi ajang musik AMI Awards 2024
Rabu, 4 Desember 2024 9:49 Wib
Tim Inter Milan dominasi penghargaan "Gran Gala del Calcio 2024"
Selasa, 3 Desember 2024 15:32 Wib
Kuliner UMKM binaan PLN Laris Manis di "Electricity Connect 2024"
Selasa, 3 Desember 2024 4:03 Wib
PDIP menang pilkada 14 provinsi dan 247 kabupaten/kota
Minggu, 1 Desember 2024 20:37 Wib
Deddy Sitorus: Jawa Tengah masih jadi PDIP
Minggu, 1 Desember 2024 20:35 Wib
KPU Manado mulai pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024
Minggu, 1 Desember 2024 18:11 Wib