Manado (ANTARA) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara untuk tahun 2024 naik sebesar 1,67 persen atau sekitar Rp57.920, dibulatkan menjadi Rp60.000.
"Jadi untuk UMP tahun depan sebesar Rp3.545.000," kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Manado, Selasa.
Menurut gubernur, kondisi ekonomi di provinsi berpenduduk lebih dari 2,6 juta jiwa tersebut kondusif karena pengusaha dan serikat pekerja saling memahami.
"Saat ini ekonomi terus membaik dan meningkat, mari kita menjaganya agar tetap stabil. Pemerintah provinsi memberikan apresiasi kepada pengusaha dan serikat pekerja mendapatkan formula ini," katanya.
Gubernur Olly Dondokambey berharap UMP yang ditetapkan ini memberikan manfaat bagi investasi di provinsi ujung utara Sulawesi tersebut.
"Investasi ke Sulawesi Utara terus masuk, hotel sementara dibangun. Sekali lagi terima kasih kepada pengusaha dan serikat pekerja yang bersepakat terkait dengan UMP ini," kata gubernur.
Gubernur Sulawesi Utara keduabelas tersebut juga berharap, serikat pekerja terus membangun koordinasi dalam rangka pengembangan investasi di provinsi tersebut.
Akhir November tahun lalu, Gubernur Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2023 sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.
Berita Terkait
Kemenag: WHO 2024 lampaui target di Sulut
Sabtu, 27 April 2024 3:57 Wib
Tim Thomas-Uber Indonesia siap tempur di laga perdana
Sabtu, 27 April 2024 3:40 Wib
Megawati: Kader PDIP harus perkuat kedisiplinan dan kejujuran
Jumat, 26 April 2024 19:21 Wib
Pemkot Tomohon Peringati Hari Otonomi Daerah ke- 28 tahun 2024
Jumat, 26 April 2024 8:44 Wib
Tim putri bulu tangkis siap ke Piala Uber, ini cerita Ester dan Ruzana
Jumat, 26 April 2024 5:40 Wib
Jepang singkirkan tuan rumah Qatar U-23 dengan skor 4-2
Jumat, 26 April 2024 5:35 Wib
Surya Paloh bertemu Presiden RI terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto
Kamis, 25 April 2024 17:54 Wib
MK sudah siap sidangkan PHPU pemilihan legislatif 2024
Kamis, 25 April 2024 17:52 Wib