Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY) Niniek Ariyani mengatakan bahwa lembaganya memiliki jejaring dan koneksi di 20 wilayah yang tersebar di Indonesia, termasuk Provinsi Sulawesi Utara, untuk memantau persidangan khususnya perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Komisi Yudisial sudah memiliki jejaring dan penghubung yang terdapat di 20 wilayah di Indonesia,” kata Niniek dalam acara peluncuran buku Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Bagi Masyarakat secara daring di Jakarta, Kamis.
Selain Sulawesi Utara, 20 wilayah tersebut yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Palembang, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Niniek yang juga salah satu penulis buku Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum menjelaskan bahwa 20 jaringan tersebut merupakan perluasan upaya KY mengumpulkan informasi terkait permohonan pemantauan persidangan untuk perempuan yang tengah berhadapan dengan hukum, baik itu sebagai korban maupun pelaku.
“Jadi informasi-informasi mengenai permohonan pemantauan persidangan bisa disampaikan melalui 20 penghubung di daerah lalu mereka akan menyampaikan ke kami,” katanya.
Ia menyatakan bahwa pemantauan itu dilakukan melalui pengawasan eksternal dengan cara meminta izin kepada ketua majelis dan kepala pengadilan negeri untuk merekam gambar dan suara. Menurut dia, jaringan tersebut menjadi krusial bagi Komisi Yudisial dalam upaya pencegahan pelanggaran yang terjadi di ruang persidangan.
“Penting bagi kami untuk gunakan jejaring, untuk kita bersama-sama dalam upaya melakukan pencegahan adanya pelanggaran,” ujarnya.