Manado (ANTARA) - Wagub Sulut, Steven Kandouw mengimbau siswa yang telah berumur 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak main-main dengan dokumen kependudukan tersebut.
"Jangan main-main dengan dokumen kependudukan tersebut, dengan ada KTP maka status anda sudah lain, anda akan menjadi objek hukum yang baru," kata Wakil Gubernur Steven kepada siswa-siswa SMKN I Manado, di Manado, Jumat.
Anak berusia 17 tahun, kata Wagub, sudah dianggap bukan anak-anak lagi, dan ketika melakukan kejahatan masuk penjara orang dewasa, bukan penjara anak-anak dengan berbagai keringanan.
"Mereka yang telah berumur 17 tahun dianggap sudah tahu, sudah berhikmat, berpengetahuan untuk memilih mana yang betul dan mana yang salah. Karena itu jangan main-main dengan dokumen kependudukan ini," ajaknya.
Wagub menambahkan, menurut hukum Indonesia, sudah berumur 17 tahun dianggap sudah mandiri secara hukum dan dapat membuat perjanjian hukum tanpa didampingi orang tua.
Ketika sudah berumur 17 tahun dan telah memiliki KTP yang diberikan secara gratis, di sisi lain dituntut sebuah tanggung jawab, kedewasaan, berhikmat, mampu menjaga perilaku.
"Paling penting adalah meraih mimpi-mimpi anda yaitu menjadi orang berguna, orang sukses, berbakti kepada orang tua dan tentu berbakti kepada nusa dan bangsa," ajaknya.
Wagub sebelumnya mengajak siswa SMK memanfaatkan momentum sebaik-baiknya ketika belajar, karena pemerintah daerah menargetkan mempekerjakan sebanyak 10 ribu anak-anak ke Jepang termasuk di dalamnya berlatar belakang pendidikan sekolah menengah kejuruan.