Irjen Kementan mengajak daerah adopsi perda lindungi lahan pertanian
Kabupaten Kepulauan Talaud (ANTARA) - Inspektur Jenderal(Irjen) Kementerian Pertanian RI, Jan S Maringka mengajak pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia mengadopsi perda spesifik melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan dari Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara(Sulut).
"Luar biasa komitmen Bupati Kepulauan Talaud membentuk perda sebagai implementasi kewajiban undang-undang yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan," ujar Irjen Kementan Jan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Jumat.
Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditandatangani Bupati Elly Lasut adalah bentuk nyata bagaimana upaya bersama melaksanakan perlindungan terhadap fungsi lahan-lahan pertanian.
"Keberpihakan kita terhadap pembangunan infrastruktur boleh terus berjalan namun keberpihakan terhadap sektor pertanian tidak boleh dilupakan," sebutnya.
Kementerian Pertanian memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah membentuk perda bersama dengan DPRD untuk melindungi lahan pertanian.
"Kita harapkan berbagai kabupaten kota di wilayah lainnya juga ikut mengikuti. Bayangkan kalau di daerah perbatasan saja memiliki komitmen seperti ini, seharusnya daerah-daerah lain juga memiliki komitmen yang sama sebagai bentuk nyata untuk terus-menerus memiliki keberpihakan terhadap sektor pertanian karena sektor pertanian mengatur hajat hidup orang banyak," katanya menambahkan.
Jan mengatakan, saat ini secara terus-menerus terjadi penggerusan lahan-lahan pertanian, apalagi di daerah-daerah seperti Jawa dan Sumatera begitu masif dan ini kalau tidak terus-menerus diingatkan akan membahayakan sektor pertanian di masa yang akan datang.
"Semua sektor pertanian bergantung pada adanya lahan pertanian. Karena itu apa yang dilakukan oleh daerah perbatasan wilayah terluar Indonesia menunjukkan bahwa ini ajakan, ini tantangan pada kabupaten dan kota di wilayah lain. Ayo ini adalah bentuk keberpihakan terhadap sektor pertanian untuk program menjaga keberlanjutan pangan," ajak Jan.
Bupati Elly Lasut mengatakan, Kabupaten Kepulauan Talaud mempunyai sejarah pernah memproduksi beras sampai pada tingkat swasembada melalui daerah-daerah pertanian yang dilindungi.
"Sekarang ini ada kecenderungan daerah pertanian sudah dibangun perumahan dan sebagainya. Nah kita mencoba mencegah itu dengan perda yang sudah kita buat. Perda ini hadir sebagai upaya paksa hukum untuk mencegah masyarakat melakukan alih fungsi lahan pertanian," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Irjen Kementan ajak daerah adopsi perda lindungi lahan pertanian
"Luar biasa komitmen Bupati Kepulauan Talaud membentuk perda sebagai implementasi kewajiban undang-undang yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan," ujar Irjen Kementan Jan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Jumat.
Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditandatangani Bupati Elly Lasut adalah bentuk nyata bagaimana upaya bersama melaksanakan perlindungan terhadap fungsi lahan-lahan pertanian.
"Keberpihakan kita terhadap pembangunan infrastruktur boleh terus berjalan namun keberpihakan terhadap sektor pertanian tidak boleh dilupakan," sebutnya.
Kementerian Pertanian memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang telah membentuk perda bersama dengan DPRD untuk melindungi lahan pertanian.
"Kita harapkan berbagai kabupaten kota di wilayah lainnya juga ikut mengikuti. Bayangkan kalau di daerah perbatasan saja memiliki komitmen seperti ini, seharusnya daerah-daerah lain juga memiliki komitmen yang sama sebagai bentuk nyata untuk terus-menerus memiliki keberpihakan terhadap sektor pertanian karena sektor pertanian mengatur hajat hidup orang banyak," katanya menambahkan.
Jan mengatakan, saat ini secara terus-menerus terjadi penggerusan lahan-lahan pertanian, apalagi di daerah-daerah seperti Jawa dan Sumatera begitu masif dan ini kalau tidak terus-menerus diingatkan akan membahayakan sektor pertanian di masa yang akan datang.
"Semua sektor pertanian bergantung pada adanya lahan pertanian. Karena itu apa yang dilakukan oleh daerah perbatasan wilayah terluar Indonesia menunjukkan bahwa ini ajakan, ini tantangan pada kabupaten dan kota di wilayah lain. Ayo ini adalah bentuk keberpihakan terhadap sektor pertanian untuk program menjaga keberlanjutan pangan," ajak Jan.
Bupati Elly Lasut mengatakan, Kabupaten Kepulauan Talaud mempunyai sejarah pernah memproduksi beras sampai pada tingkat swasembada melalui daerah-daerah pertanian yang dilindungi.
"Sekarang ini ada kecenderungan daerah pertanian sudah dibangun perumahan dan sebagainya. Nah kita mencoba mencegah itu dengan perda yang sudah kita buat. Perda ini hadir sebagai upaya paksa hukum untuk mencegah masyarakat melakukan alih fungsi lahan pertanian," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Irjen Kementan ajak daerah adopsi perda lindungi lahan pertanian