Sitaro (ANTARA) - Wakil Bupati Kepulauan Sitaro John H Palandung membuka Coaching Clinic Penyusunan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang bertempat di Hotel Quality Manado Kamis (20/7).
Wabup John Palandung memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro yang telah memprakarsai Ranperda Inisiatif terkait PDRD.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Daerah Maupun Retribusi Daerah merupakan salah satu Sumber Keuangan yang dapat diandalkan dalam menopang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Wabup.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah bahwa Pemerintah Daerah harus segera menetapkan Peraturan yang nantinya akan menjadi dasar baru dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Itu berarti paling lambat di awal tahun 2024 Perda Pajak dan Retribusi ini harus sudah terbentuk dan dilaksanakan karena jika tidak maka daerah tidak dapat memungut pajak daerah dan retribusi sampai terbentuknya perda baru," jelasnya.
Menurut dia, kegiatan coaching clinic sangatlah penting dalam rangka menentukan tarif pajak dan retribusi yang sesuai dengan regulasi yang ada.
"Sehingga Ranperda pajak dan retribusi daerah dapat segera dibahas dan ditetapkan dan tentunya kita berharap kedepan PAD kita dapat ditingkatkan," tukas dia.
Kegiatan Coaching Clinic ini menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri yang juga selaku Analisis Keuangan Pusat dan Daerah, Ni Putu Myari Artha, SSTP, M.Si juga selaku Evaluator Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian Ketua Tim Perancang Ranperda dari Kanwil Kemenkumham Sulut DR Franky H. Zachawerus, bahkan Pimpinan dan anggota DPRD Sitaro serat Kepala OPD terkait.(*)