Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan seorang pria di daerah tersebut terancam 15 tahun kurungan penjara akibat diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang wanita yang merupakan adik kakak.
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, di Kendari, Rabu, mengatakan tersangka berinisial DD (24) ditangkap oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang korbannya yang merupakan adik kakak.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya pula.
Dia mengungkapkan korban berinisial B (18) dan F (16) yang merupakan adik kakak. Keduanya diduga mendapatkan perbuatan tak senonoh dari tersangka usai dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kami mengamankan tersangka di wilayah Anduonohu, Poasia, Kota Kendari dengan dugaan terjadinya asusila terhadap dua korban merupakan kakak beradik," ujar Wakapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan bahwa tersangka dan korban yang saling mengenal masuk ke salah satu hotel di daerah Anduonohu.
Kemudian, saat tersangka dan kedua korban telah berada di dalam hotel. Korban meminta kepada tersangka untuk dibelikan makanan, namun ketika membeli makanan, tersangka juga membeli satu botol minuman beralkohol.
"Setelah makan kedua korban dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga membuat tidak sadarkan diri. Akhirnya terjadilah kekerasan seksual terhadap kedua korban," katanya pula.
Ia membeberkan bahwa tersangka dan kedua korban masih memiliki hubungan keluarga. Saat dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, kedua korban sempat menolak namun mendapat paksaan dari tersangka.
"Orangtua korban yang melaporkan ke kami, kemudian kami langsung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Fitrayadi.
Fitrayadi menambahkan tersangka diamankan Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (26/6) sekitar pukul 23.45 WITA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pria di Kendari terancam 15 tahun penjara tindak asusila ke adik-kakak
Berita Terkait
Kecelakaan kapal di Buton Tengah, 15 tewas dan 33 selamat
Senin, 24 Juli 2023 16:58 Wib
41 orang diduga keracunan setelah makan soto
Selasa, 20 Juni 2023 9:03 Wib
Lapas Kendari gagalkan penyelundupan sabu dalam botol sampo
Rabu, 25 Mei 2022 9:41 Wib
Bea Cukai-BNN Kendari tangkap wanita usai terima paket ganja dari Bone
Jumat, 20 Mei 2022 13:17 Wib
KKP Kendari siapkan vaksin meningitis bagi calon jemaah haji
Selasa, 17 Mei 2022 13:50 Wib
Basarnas Kendari: Siaga H-7 dan H+7 Lebaran nihil musibah
Kamis, 12 Mei 2022 12:23 Wib
Basarnas Kendari mencari korban diterkam buaya di Kolaka Timur
Rabu, 11 Mei 2022 12:41 Wib
Wali Kota Kendari apresiasi penyaluran Bansos berjalan dengan cepat
Rabu, 13 April 2022 14:01 Wib