Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengatakan tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) yang baru dikukuhkan, dapat segera bertugas menerapkan prinsip-prinsip dasar dari pemasyarakatan maju.
"Terapkan kunci pemasyarakatan maju yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," kata Ronald saat mengukuhkan Satopspatnal Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, di Manado, Senin
Pengukuhan Satopspatnal ini turut diikuti oleh seluruh jajaran Satopspatnal Pemasyarakatan serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut baik secara langsung maupun virtual.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil mengukuhkan Satopspatnal Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan yang diwakili oleh tim Satopspatnal Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado.
Kakanwil menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Pemasyarakatan menetapkan Satopspatnal Pemasyarakatan didasari Tata Nilai "Tri Cakti Abhinaya" yang berarti tiga kekuatan menuju kesempurnaan.
"Tiga kekuatan tersebut meliputi integritas, profesionalitas dan sinergitas," katanya.
Kakanwil juga mengajak jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan "back to basics" dalam lingkungan kerja dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan.
"Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas pemasyarakatan,” katanya.
Pada saat itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut I Putu Murdiana memimpin pembacaan ikrar Satopspatnal yang diikuti oleh seluruh tim Satopspatnal di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.