Manado (ANTARA) - Kejaksaan negeri (Kejari) Manado, sudah menyiapkan berkas dakwaan untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Air Manado, yang akan dibaca dalam sidang di pengadilan tipikor Manado.
Kepala Seksie Intelijen Kejari Manado, Hijran Safar, SH, MH, mengatakan, ketiga berkas bersama terdakwa, masing-masing HR, FT dan YW, sudah dibawa ke Pengadilan Tipikor di PN Manado.
"Ketiganya akan disidangkan Kamis, 2 Maret 2023 dengan agenda mendengarkan dakwaan dari penuntut umum," kata Safar.
Dia mengatakan untuk pertama kali, para terdakwa akan memberikan kesaksian terkait perkara tindak pidana korupsi terkait Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 – 2007.
Dia mengatakan langkah JPU menghadirkan ketiga terdakwa ke persidangan adalah sebagai tindak lanjut atas penetapan majelis hakim pengadilan Tipikor.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, setelah perkaranya didaftarkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Manado di PN Manado.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para terdakwa kepada terdakwa dalam kurun waktu bulan Oktober tahun 2005 sampai bulan Desember tahun 2007 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan kewenangan, dalam proses Kerjasama dan Pengelolaan asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado.
Untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp. 55.964.456.755,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), ataun Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.