Manado (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyarankan beberapa langkah pencegahan dan penanggulangan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) setelah terkonfirmasi satu kasus.
"Pemerintah provinsi telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah dan menanggulangi kasus GGAPA di daerah ini," sebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dr Debie KR Kalalo, MSc.PH dalam rilis yang diterima ANTARA di Manado, Rabu.
Langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu menerbitkan surat edaran Gubernur tentang kewaspadaan terhadap GGAPA kepada bupati/wali kota se-Sulut untuk melakukan Langkah-langkah
pencegahan dan penanganan.
Selanjutnya, menyampaikan kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24
Oktober 2022.
Disebutkan, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM RI sebagaimana yang tercantum dalam surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk).
Dapat juga meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
Pemerintah provinsi juga menghimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik namun meningkatkan kewaspadaan terutama bagi orang tua yang memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita juga diharapkan untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana nonfarmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
Dan apabila terdapat tanda-tanda bahaya, segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.