Jakarta (ANTARA) - Chief Executive Officer (CEO) mengapresiasi kebijakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menghentikan penerbitan izin pedagang fisik aset kripto.
Menurut Oscar, kebijakan tersebut mendukung terciptanya persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto.
"Selaku pelaku industri, saya sangat mengapresiasi dengan terbitnya surat edaran resmi tersebut. Ini menandakan bahwa Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini," ujar Oscar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dengan adanya daftar resmi dari Bappebti, lanjut Oscar, juga akan memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia khususnya pemula untuk memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah.
"Saya berharap bahwa Bappebti dan Kementerian Perdagangan bisa memperkuat reguasi kripto ini dengan menerbitkan aturan lainnya seperti meningkatkan perijinan crypto exchange dari yang tadinya calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto terlisensi," kata Oscar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: CEO Indodax apresiasi penghentian penerbitan izin pedagang kripto
Berita Terkait
Aplikasi Tokocrypto catat peningkatan volume trading
Jumat, 27 September 2024 10:13 Wib
Anggota DPR meminta maraknya kasus robot trading ilegal ditangani serius
Senin, 11 April 2022 12:04 Wib
Satgas Waspada Investasi: Waspadai penawaran binary option dan broker ilegal
Kamis, 17 Februari 2022 15:35 Wib
Bappebti memblokir 80 domain situs ilegal
Minggu, 26 April 2020 12:14 Wib
Kemendag ajak pelaku usaha tingkatkan kualitas perdagangan komoditas
Kamis, 4 Juli 2019 7:32 Wib
Disperindag-Bappebti sosialisasikan revitalisasi PLKA-SRG
Kamis, 13 September 2018 17:42 Wib
Disperindag-Bappebti: Sinergitas SRG dan PLKA penting
Senin, 13 Agustus 2018 7:13 Wib
Bappebti pantau perkembangan SRG di Sulut
Jumat, 28 Agustus 2015 16:53 Wib