Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Guspardi Gaus menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus mendukung pengembangan seluruh satuan pendidikan di Indonesia, termasuk madrasah.
Dengan tidak dicantumkannya frasa Madrasah dalam draf RUU Sisdiknas, yang beredar di masyarakat, tidak sesuai dengan amanat konstitusi, kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
"Hilangnya frasa Madrasah dalam draf RUU Sikdiknas juga merupakan langkah mundur dengan kembali ke zaman orde baru," katanya.
Di era reformasi, lanjutnya, telah dilakukan koreksi dengan memasukkan madrasah sebagai bagian pendidikan formal dari satuan pendidikan nasional. Hal itu sudah satu tarikan nafas dengan sekolah umum melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Menurut dia, tidak dicantumkannya frasa madrasah dalam revisi UU Sisdiknas itu dapat mengundang polemik di masyarakat dan perlu dipertanyakan.
Keberadaan madrasah seharusnya diperkuat, bukan malah dihapuskan dalam RUU Sisdiknas, tukasnya. Hal itu karena madrasah sudah menjadi sistem pendidikan yang sejak lama ada di Indonesia.
"Dengan hilangnya frasa madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022, seolah-olah mengabaikan peranan madrasah dalam sistem pendidikan nasional dan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru," jelasnya.
Guspardi meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan jajarannya lebih melibatkan berbagai elemen, seperti NU dan Muhammadiyah, serta entitas pendidikan lainnya dalam menyusun RUU Sisdiknas.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut untuk memastikan pembahasan dan penyusunan RUU Sikdikanas menjadi lebih komprehensif dan seksama serta sesuai perkembangan zaman, katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan sekolah dan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan atau pun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," katanya.
Namun, menurutnya, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan, agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU, sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Dia mengatakan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal, dengan menerima masukan para ahli dan pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.